PURWASUKA - Seorang pemuda berinisial H (24) ditangkap warga karena kedapatan mencuri di sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta pada Jumat (21/10/2022).
Ketika melancarkan aksinya, pelaku sengaja berpakaian rapih untuk mengelabui penjaga minimarket. Namun ketika kepergok, pelaku langsung diamankan oleh warga dan pihak penjaga minimarket.
Berdasarkan keterangan penjaga minimarket, pelaku ditenggarai kerap melakukan pencurian di minimarket yang berada tepat di depan SMP Negeri 4 Kabupaten Purwakarta.
Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta yang menerima laporan, langsung mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
Pegawai Minimarket, Muhammad Nizar mengatakan, pelaku datang seorang diri ketika masuk minimarket.
"Pelaku tersebut berpura-pura nelpon dengan munuju rak penjualan parfum. Secara diam-diam pelaku mengambil parfum dan dimasukan ke dalam tannya dan langsung kabur begitu saja," katanya, Jumat (21/10/2022).
Dia menduga pelaku ini sering datang ke minimarket tempatnya bekerja dan melakukan aksi serupa.
Nizar menambahkan, aksi pelaku ini pertama kali ketahui oleh kasir wanita yang curiga dengan gerak-gerik mencurigakan pemuda tersebut.
"Kasir wanita yang sudah mengawasi kemudian menanyainya. Namun pelaku berkilah dan malah kabur sebelum akhirnya ditangkap warga.Pelaku juga ditenggarai kerap melakukan pengutilan di minimarket berdasar rekaman CCTV yang terpasang di minimarket," kata Nizar.
Baca Juga: Dapat Undangan Khusus dari Airlangga Hartarto, Ridwan Kamil Bakal Gabung ke Partai Golkar?
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan