PURWASUKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menetapkan FFR (23), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, FFR bersama bersama temannya berinisial DJ (33) ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 2,50 gram sabu," ucap Budi, Rabu (23/11/2022).
Atas perbuatannya, FFR dan DJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kedua pelaku, yakin FFR dan DJ terancam ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas AKP Budi Suheri.
Diberitakan sebelumnya, FFR yang merupakan anak dari anggota DPRD Purwakarta itu ditangkap ditangkap oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
FFR ditangkap di rumah temanya DJ (33) di Kampung Mekarjaya, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu tim Satres Narkoba Polres Purwakarta telah dilakukan penyelidikan selama 4 hari.
Penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, sering terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga: 3 Pemain Persikabo 1973 Dipanggil Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2022, Djanur: Sudah Selayaknya
Polisi berhasil memperoleh barang bukti sebanyak 2,50 gram narkotika jenis sabu yang merupakan sisa dari yang telah dipakai oleh FFR dan DJ.
Saat ini, FFR dan DJ diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nongol di Dealer, Harga Rasa LCGC: Intip SUV Terbaru Renault yang Sekaliber Toyota Raize
-
Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026
-
Ulasan Film Tanah Runtuh: Tragedi Kemanusiaan Poso yang Menguras Air Mata
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela