/
Rabu, 23 November 2022 | 17:13 WIB
Wakil Ketua BK DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay. (*/DPRD Jabar/)

PURWASUKA – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay mengatakan, Badan Kehormatan akan menunggu putusan inkracht atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan penasehat Fraksi Partai Demokrat, Irfan Suryanagara

Setelah ada putusan inkracht, BK DPRD Jawa Barat baru bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait Irfan Suryanagara yang saat ini ditahan di rutan Kebon Waru.

“Untuk sementara kita membiarkan proses hukum ini sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Mirza Agam Gumay, Bandung, Rabu, 23 November 2022. 

BK DPRD Jawa Barat pun kata Mirza Agam Gumay,  menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai yang bersangkutan dibuktikan bersalah dalam proses pengadilan. 

“Sehingga Badan Kehormatan akan menghormati semua proses hukum Irfan Suryanagara,” kata dia.

Menunggu Surat Resmi dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Fraksi Demokrat 

Disamping itu tambah politisi asal Partai Gerindra, Badan Kehormatan DPRD Jabar saat ini belum mengambil langkah apapun (rapat pleno dan sebagainya), karena sampai saat ini pihaknya belum  menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Fraksi PD terkait penahanan Irfan Suryanagara. Meskipun diketahui penahanan tersebut sudah ramai diberitakan. 

Selain itu,  sejauh ini pun BK DPRD Jawa Barat pun belum menerima arahan dari pimpinan DPRD Jawa Barat atas penahanan Irfan Suryanagara.

“Kami belum dapat informasi resmi, belum ada surat resmi yang masuk ke Badan Kehormatan DPRD Jabar ataupun arahan dari pimpinan dewan terkait hal itu,” tambah dia. 

Baca Juga: Pernah Diusir dari Rumah oleh Anak, Wendy Cagur: Salah Emaknya Juga Sih

“Insyaallah jika ada informasi atau perkembangan lebih lanjut terkait kasus Irfan Suryanagara. Badan Kehormatan akan memberikan keterangan lebih lanjut,” sambung dia.*** 

Load More