/
Selasa, 29 November 2022 | 15:03 WIB
Emak-emak Berinisal W Jadi Tersangka Penghinaan Dewi Perssik. (ist)

PURWASUKA - Emak-Emak berinisial W ditetapkan sebagai tersangkan kasus pencermaran nama baik pedangdut Dewi Perssik.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasusn pencemaran nama baik Dewi Perssik, namun W tidak ditahan karena pasal yang dikenakan pelaku dibawah 4 tahu.

Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Nurma Dewi.

Diketahui, kasus pencemaran nama baik atau penghinaan ini dilontarkan W di media sosial. Dia menyinggung Dewi Perssik mandul.

Laporan Dewi Perssik sudah berjalan hampir sebulan. Selama proses penyelidikan polisi membuka ruang untuk mediasi bagi kedua pihak, namun selalu berakhir buntu.***

Load More