PURWASUKA - Seorang kurir perusahaan jasa pengiriman di Kabupaten Karawang ditangkap polisi karena mencuri di tempat kerjanya sendiri. Atas aksinya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama hingga sembilan tahun.
Kapolsek Kotabaru Iptu Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu mengatakan, pelaku berinisial S (41) telah mencuri uang miliki perusahaan tempatnya bekerja.
Diduga pelaku ini melakukan aksi nekatnya karena terlilit hutang. Hingga kemudian berpikir singkat untuk mencuri uang perusahaan Senilai Rp68.500.000.
"Kami menangkap pelaku pencurian uang berinisial S (41). Pelaku nekat mencuri uang milik perusahaan tempatnya bekerja, karena diduga terlilit utang," ucapnya pada Sabtu (3/12/2022).
Aksi pencurian uang ini terjadi pada Rabu (30/11/2022). Pelaku sengaja mematikan listrik tempat kerjany untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Bahkan, saat beraksi mencuri uang, si pelaku ini ini tak segan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap rekan kerjanya. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan akibat pukulan pelaku menggunakan bambu.
Kemudian pelaku mengambil uang yang tersimpan di bawah meja kerja rekan kerjanya.
Setelah korban mengalami kekerasan yang dilakukan pelaku, korban langsung ke luar dari gudang untuk meminta pertolongan, sementara pelaku mengambil uang.
Tak lama kemudian pelaku ditangkap dan diamankan warga ketika sedang membawa uang hasil curiannya.
Baca Juga: Peringkat Daya Saing Indonesia Kian Memburuk, Standarisasi Produk Jadi Sorotan
Pelaku ditangkap dan diamankan warga tak jauh dari gudang atau tempat kejadian perkara.
Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri uang dengan cara lebih dulu melakukan kekerasan terhadap teman kerjanya sendiri, karena membutuhkan uang untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Pelaku mengaku mencuri uang untuk membayar cicilan bank dan menambah kebutuhan hidup keluarganya," ucap Riqzi melansir dari Antara.
Pelaku bekerja sebagai kurir selama tiga tahun, dan selama pelaku bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah bermasalah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Fabel Seram Teragung, 25 Kumpulan Horor yang Menghantui Pikiran
-
Marquinhos Bocorkan Obrolannya dengan Gabriel Usai Gagal Penalti di Final Liga Champions
-
John Herdman Serius Bidik Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Bakal TC 20 Hari di Bali
-
Operasi Pasar Murah Awal Juni di Siak dan Pekanbaru, Cek Lokasinya
-
Ini Motif Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri Hingga Meninggal
-
Dinan Fajrina Diam-Diam Sudah Jadi Ibu, Istri Doni Salmanan Ungkap Kehamilan yang Disembunyikan
-
Ketika Awet Muda Justru jadi Kutukan di Film The Age of Adaline
-
Cortis Kenang Pengorbanan dan Luka Demi Mewujudkan Mimpi di Lagu Blue Lips
-
Cek Sekarang! 6 Barang Ini Harus Segera Dibuang dari Kamar Mandi
-
Lenovo LOQ 32Q-10 Resmi di Indonesia, Monitor 32 Inci QHD untuk Gamer yang Haus Kecepatan