PURWASUKA - Seorang kurir perusahaan jasa pengiriman di Kabupaten Karawang ditangkap polisi karena mencuri di tempat kerjanya sendiri. Atas aksinya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama hingga sembilan tahun.
Kapolsek Kotabaru Iptu Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu mengatakan, pelaku berinisial S (41) telah mencuri uang miliki perusahaan tempatnya bekerja.
Diduga pelaku ini melakukan aksi nekatnya karena terlilit hutang. Hingga kemudian berpikir singkat untuk mencuri uang perusahaan Senilai Rp68.500.000.
"Kami menangkap pelaku pencurian uang berinisial S (41). Pelaku nekat mencuri uang milik perusahaan tempatnya bekerja, karena diduga terlilit utang," ucapnya pada Sabtu (3/12/2022).
Aksi pencurian uang ini terjadi pada Rabu (30/11/2022). Pelaku sengaja mematikan listrik tempat kerjany untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Bahkan, saat beraksi mencuri uang, si pelaku ini ini tak segan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap rekan kerjanya. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan akibat pukulan pelaku menggunakan bambu.
Kemudian pelaku mengambil uang yang tersimpan di bawah meja kerja rekan kerjanya.
Setelah korban mengalami kekerasan yang dilakukan pelaku, korban langsung ke luar dari gudang untuk meminta pertolongan, sementara pelaku mengambil uang.
Tak lama kemudian pelaku ditangkap dan diamankan warga ketika sedang membawa uang hasil curiannya.
Baca Juga: Peringkat Daya Saing Indonesia Kian Memburuk, Standarisasi Produk Jadi Sorotan
Pelaku ditangkap dan diamankan warga tak jauh dari gudang atau tempat kejadian perkara.
Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri uang dengan cara lebih dulu melakukan kekerasan terhadap teman kerjanya sendiri, karena membutuhkan uang untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Pelaku mengaku mencuri uang untuk membayar cicilan bank dan menambah kebutuhan hidup keluarganya," ucap Riqzi melansir dari Antara.
Pelaku bekerja sebagai kurir selama tiga tahun, dan selama pelaku bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah bermasalah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Thriller Medis, Terbaru Reverse yang Dijamin Bikin Tegang
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?
-
Mahalini Dicap Sombong, Ingat Lagi Pernyataan Irfan Hakim Soal Sikap Jebolan Ajang Pencarian Bakat
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026