/
Kamis, 08 Desember 2022 | 11:19 WIB
Ilustrasi kasus penipuan. (Dok.Istimewa)

PURWASUKA - Penyidik Polres Purwakarta meningkatkan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman ke tahap penyidikan.

Hal ini dikatakan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. Dia menerangkan, dugaan kasus yang dilakukan oleh Ikhsan saat ini masih berproses.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh WSM ke Polres Purwakarta. Adapun modus yang digunakan oleh Ikhsan yang dengan memberikan proyek pekerjaan Insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat. 

"Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan yang ditangani unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta. Yang bersangkutan (Ketua KPU Purwakarta) dilaporkan oleh WSM atas dugaan penipuan yang terjadi pada kurun waktu Januari sampai dengan November 2021 di Kabupaten Purwakarta," katanya, Kamis (8/12/2022).

Kepada korban, terlapor menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan Insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,5 milyar rupiah untuk lima Desa di Kabupaten Purwakarta. 

"Sebelum mendapatkan proyek infrastruktur tersebut, yang bersangkutan meminta korban untuk memberikan terlebih dahulu uang sebesar Rp30 juta rupiah per Desa ssebagai biaya administrasi dan operasional ke tingkat Provinsi," ucap Edwar. 

Kemudian, lanjut Edwar, korban dijanjikan oleh terlapor akan mendapatkan pekerjaan di lima Desa yang ada di wilayah Kecamatan Darangdan dan Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta
 
"Mendengar hal tersebut sehingga membuat korban tertarik dan mau menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp215 juta rupiah, secara
tunai dan transfer kepada terlapor melalui Eriek Nugroho, Asep Setiawan serta Agus Sulaeman," ucap Edwar. 

Namun, sambung dia, sampai dengan sekarang baik hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat maupun pekerjaan tidak ada. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 215 juta rupiah," sebut Edwar. 

Baca Juga: 834 Kecelakaan Terjadi di Padang Selama Januari-November Tahun Ini, 40 Korban Tewas dan 560 Orang Luka-luka

Edwar menambahkan, pihkanya juga telah memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang menyeret nama Ketua KPU Purwakarta tersebut. 

"Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, dan beberapa hari lalu kita sudah lakukan pemanggilan serta meminta keterangan dari terlapor," tuturnya. 

Edwar menjelaskan, pihaknya tengah fokus melakukan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti. 

"Semua masih proses permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi. Jadi belum ada penetapan tersangka. Kita terus bekerja keras dan hati-hati, sebelum menentukan tersangka dalam kasus tersebut," pungkasnya.

Load More