Suara.com - Komisi Yudisial (KY) memastikan jika pelaporan terhadap hakim ketua Wahyu Iman Santoso tidak akan mengganggu jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam hal ini, Wahyu dilaporkan oleh kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Penanganan pelaporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Menurut Miko, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ucap Miko.
Sebelumnya, kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan membenarkan adanya laporan tersebut. Hakim Wahyu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.
"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kata Irwan Irawan selaku kuasa hukum Kuag dalam sambungan telepon.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah pernyataan-pernyataan Wahyu selama sidang bergulir. Misalnya, menyebut Kuat berbohong hingga ada indikasi setingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
"Pernyataan-pernyataandia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensium kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," sambungnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kembali Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Kembali Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
-
MELAWAN! Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso Ke Komisi Yudisial, Tak Terima Disebut Berbohong
-
Ferdy Sambo Akui Tak Jujur dari Hasil Poligraf Tapi Keberatan Dicap Pembohong
-
Bucin Akut, Ferdy Sambo Percaya Kesaksian Putri Candrawathi yang Dilecehkan Brigadir J
-
Pengacara Ferdy Sambo Minta Hakim Segera Jatuhkan Hukuman, Udah Pasrah?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX