/
Selasa, 13 Desember 2022 | 20:13 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat asal PAN Thoriqoh Nasrullah Fitriyah. (*/Fraksi PAN/)

h. Menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

i. Beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

j. Selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan; diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, perlakuan salah lainnya.

k. Diasuh oleh orang tuanya sendiri.

l. Memperoleh perlindungan dari; penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; pelibatan dalam peperangan; dan kejahatan seksual.

m. Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

n. Memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

o. Memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan.

p. Mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.***

Baca Juga: Kebiasaan Saling Pinjam Barang Antara Thariq Halilintar, Fuji dan Fadly Faisal Dikomentari Violenzia Jeanette

Load More