/
Selasa, 13 Desember 2022 | 20:13 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat asal PAN Thoriqoh Nasrullah Fitriyah. (*/Fraksi PAN/)

PURWASUKA–– Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, anggota DPRD Jawa Barat asal Partai Amanat Nasional PAN belum lama ini mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak

“Iya sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak kemarin itu hanya di satu titik (di Rumah Makan Pohon Mangga Jalan Bojong Kukun, Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung). Sosialisasi kemarin diikuti kurang lebih 30 orang. Khusus kemarin, saya hanya sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tutur, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, Bandung, Senin, 12 Desember 2022. 

Dalam sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak tersebut, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah mengingatkan soal hak-hak anak. 

Hak anak yakni, hak asasi manusia yang wajib dijamin,dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

Hak anak yang tertulis dalam Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak tersebut kata politisi Partai Amanat Nasional, diatur dalam Bab III Pasal 6. 

“Disebutkan ada kurang lebih 16 point  hak yang wajib diterima oleh anak, dan perlu masyarakat tahu,” kata dia. 

Politisi asal Partai Amanat Nasional ini pun sangat berharap Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak dapat terimplementasi dengan baik. Sehingga kasus-kasus yang terkait anak seperti kekerasan seksual, fisik, penelantaran ekonomi dan sebagainya bisa berkurang di Jawa Barat. 

Adapun hak-hak anak yang diatur dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak diantaranya; 

a. Dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Kebiasaan Saling Pinjam Barang Antara Thariq Halilintar, Fuji dan Fadly Faisal Dikomentari Violenzia Jeanette

b. Atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

c. Beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.

d. Mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

e. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

f. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

g. Mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

Load More