PURWASUKA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyoroti beberapa hal selama mendampingi para peserta aksi demonstrasi tolak KUHP di Kota Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022.
Selama pendampingan, LBH Bandung menyoroti berlarut-larutnya akses untuk mendapatkan informasi terkait penangkapan oleh kepolisian.
“Hingga dihalangi selama melakukan memberikan bantuan hukum kepada peserta aksi demonstrasi tolak KUHP yang ditahan,” tulis LBH Bandung dilansir PURWASUKA dari Instagram @lbhbandung diunggah pada Jumat, 16 Desember 2022.
Polres Bandung telah menghalang-halangi akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap dengan alasan masih proses pemeriksaan dan perintah pimpinan.
“Padahal secara hukum, kuasa hukum dapat mendampingi disetiap proses apapun itu, ditambah peserta aksi meminta langsung pendampingan tersebut,” tulisnya.
LBH Bandung menilai anggota Polres Bandung tidak taat hukum dengan menghalangi proses bantuan hukum tersebut, dan lebih memilih menjalankan perintah atasan yang jelas-jelas tidak sesuai aturan hukum yang ada.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Bandung menyoroti terkait aksi penolakan KUHP tidak luput dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Beberapa massa aksi mengalami luka-lika lebat akibat pukulan tangan, tongkat hingga ditendang dan diinjak.
Sejumlah Mahasiswa Sempat Ditahan, Buntut Aksi Demo Tolak KUHP
Baca Juga: BMKG: 14 Wilayah di Jawa Barat Ini Masuk Level Waspada Banjir dan Longsor, Berikut Informasinya
Sementara itu sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpdad, Virdian Aurellio mengatakan, kurang lebih 31 orang ditangkap dan ditahan aparat penegak hukum.
Dari 31 orang yang ditangkap dan ditahan tersebut, diketahui 3 orang merupakan pelajar yang sedang melakukan peliputan aksi tolak KUHP di Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022.
“Sampai 16 Desember 2022 (siang hari), kepolisian belum mengeluarkan satu pun peserta aksi tolak KUHP yang ditangkap secara sewenang-wenang,” kata , Virdian Aurellio dalam keteragan tertulisnya, Bandung, Jumat, 16 Desember 2022.
BEM Unpad, Aliansi Mahasiswa Jawa Barat menyatakan sikap atas tindakan represif aparat tersebut.
“Sikap menentang dan mengecam segala bentuk represif yang dilakukan aparat kepolisian. Termasuk pengejaran dan penembakan peluru karet secara acak dan tidak proporsional terhadap massa aksi demonstrasi menolak KUHP,” tegas dia.
Selain itu, mengecam pengerahan kekuatan berlebihan dalam menangani demonstrasi sehingga mengakibatkan cedera serius yang tidak perlu terhadap massa aksi.
Berita Terkait
-
Mobil Warga Tangsel Terbakar di Tol Cipularang Purwakarta, Penyebabnya Ini
-
Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Berikut Informasi Selengkapnya
-
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Esok Hari, Berikut Informasi Selengkapnya
-
Mitos dan Sejarah Gunung Hejo Purwakarta, Konon Prabu Siliwangi Pernah Singgah Disini
-
Geledah Rumah Terduga Teroris di Malabar Kota Bandung, Densus 88 Sita Barang Ini
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia