/
Selasa, 27 Desember 2022 | 22:24 WIB
Ilustrasi petasan dan kembang api dilarang Pemkab Karawang pada malam tahun baru. (Unsplash)

PURWASUKA - Masyarakat yang akan membuat acara kembang api di malam pergantian Tahun Baru 2023 diminta untuk melapor terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ibrahim menerangkan, kegiatan atau acara yang menggunakan kembang api didalamnya cukup berbahaya. Apalagi bila tidak ada pengawasan.

"Sebaiknya jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan asesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya," ucapnya melansir dari Antara.
 
Menurutnya kembang api merupakan barang yang rawan menimbulkan kebakaran. Sehingga kegiatan itu menurutnya dapat mengancam keselamatan masyarakat.
 
Ibrahim mengatakan ada standar khusus bagi kembang api yang boleh dan yang tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan. Adapun batas kembang api yang bisa digunakan itu, kata dia, yakni berukuran 1,6 inci.
 
"Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati, sehingga dianggap terlarang apabila melebihi batas itu," kata Ibrahim.
 
Usai Hari Raya Natal 2022, menurutnya kepolisian difokuskan untuk melakukan pengamanan di tempat-tempat wisata atau tempat lain yang berpotensi dipadati masyarakat jelang malam pergantian tahun.
 
Ibrahim menyebut ada sebanyak 598 tempat wisata hingga 138 pusat perbelanjaan atau mal yang menjadi objek pengamanan selama Operasi Lilin Lodaya 2022. Dia pun memastikan pihaknya bakal mengawasi kegiatan masyarakat yang melibatkan kembang api.
 
"Sampai sekarang memang kembang api ini diharapkan tidak digunakan tanpa ada pengawas ya," pungkasnya.
 

Load More