PURWASUKA - Masyarakat yang akan membuat acara kembang api di malam pergantian Tahun Baru 2023 diminta untuk melapor terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ibrahim menerangkan, kegiatan atau acara yang menggunakan kembang api didalamnya cukup berbahaya. Apalagi bila tidak ada pengawasan.
"Sebaiknya jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan asesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya," ucapnya melansir dari Antara.
Menurutnya kembang api merupakan barang yang rawan menimbulkan kebakaran. Sehingga kegiatan itu menurutnya dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Ibrahim mengatakan ada standar khusus bagi kembang api yang boleh dan yang tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan. Adapun batas kembang api yang bisa digunakan itu, kata dia, yakni berukuran 1,6 inci.
"Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati, sehingga dianggap terlarang apabila melebihi batas itu," kata Ibrahim.
Usai Hari Raya Natal 2022, menurutnya kepolisian difokuskan untuk melakukan pengamanan di tempat-tempat wisata atau tempat lain yang berpotensi dipadati masyarakat jelang malam pergantian tahun.
Ibrahim menyebut ada sebanyak 598 tempat wisata hingga 138 pusat perbelanjaan atau mal yang menjadi objek pengamanan selama Operasi Lilin Lodaya 2022. Dia pun memastikan pihaknya bakal mengawasi kegiatan masyarakat yang melibatkan kembang api.
"Sampai sekarang memang kembang api ini diharapkan tidak digunakan tanpa ada pengawas ya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan
-
Profil Stadion Azteca: Saksi Kejayaan Pele dan Maradona, Kini Jadi Arena Pembuka Piala Dunia 2026
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Ilmuwan China Kembangkan Baterai Kendaraan Baru, Isi Daya Super Kencang
-
Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' Ciptaan Siapa? Video Aslinya Ditonton 13 Juta Kali
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN
-
Reizuka Ari Viral Usai Promosi Minum Banyak Suplemen, Gaji Rp500 Juta Sebulan dari Affiliate Disorot
-
Pemerintah Diminta Batalkan Sentralisasi Ekspor Demi Selamatkan Jutaan Petani Sawit
-
Kerugian Warga Sumut Akibat Listrik Padam Massal Capai Triliunan Rupiah, Pelaku UMKM Paling Terpukul
-
Inter Miami Buka Suara Kondisi Lionel Messi: Dia Benar-benar Kelelahan