PURWASUKA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan pemecatannya sebagai anggota Polri terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keputusan Ferdy Sambo ini di sorot oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Peongky Indarti. Dia mengatakan, bahwa keputusan Ferdy Sambo itu merupakan bukti bawah gugatan tersebut mengada-ngada.
"(Itu) menguatkan dugaan gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak majelis hakim PTUN. Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh," katanya, Senin (2/1/2023).
Dia mengatakan, mengajukan gugatan ke PTUN adalah hak Ferdy Sambo. Namun menurutnya dengan dicabutnya gugatan tersebut merupakan keputusan yang benar.
"Meski mengajukan gugatan PTUN adalah hak yang bersangkutan, tetapi pilihan untuk mencabut gugatan adalah pilihan yang baik. Kami masih belum mengetahui apa yang menyebabkan yang bersangkutan mengajukan gugatan dan segera mencabutnya," katanya.
Seharusnya Ferdy Sambo tidak melakukan pelanggaran berat apabila meemang benar cinta terhadap institusi Polri. Dia pun mengingatkan agar yang bersangkutan fokus persidangan kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
"Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat. Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding," katanya melansir dari PMJnews.com.
"Apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN. Kompolnas berharap saudara Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," sambungnya.
Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dari keanggotaan Polri.
Baca Juga: Pemkot Medan Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Kepada Kelompok UMKM Pangan
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan langkah pencabutan gugatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dan mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Live Report: Suasana Pemudik di Stasiun Gambir pada Hari H Idulfitri 2026
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Chae Jong Hyeop dan Won Ji An Diincar Bintangi Drakor Sejarah Unnamed Lamp
-
35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp
-
Feby Febiola Sentil Podcast Agama, Imbas Daniel Mananta Ditanya Alasan Tak Masuk Islam?
-
Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional
-
Cara Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju Lebaran Putih, Cepat dan Praktis Pakai Bahan Dapur
-
Park Jinyoung GOT7 Siap Comeback Solo, Rilis Album Baru Mei Mendatang
-
Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?
-
Suasana Hangat Salat Idul Fitri di Jatinegara