PURWASUKA - Aksi protes dilakukan 10 orang buruh PT Chandra Kemas Abadi yang berlokasi di Cibatu, Purwakarta, Jawa barat, usai menyebutkan dirinya menjadi korban PHK sepihak oleh perusahaan.
Terlihat, mereka mendirikan tenda didepan pabrik sebagai bentuk protes, berbagai spanduk bertuliskan tuntutan di pasang, bahkan ada boneka menyerupai hantu pocong di simpan sebagai simbol matinya rasa keadilan di dalam pabrik itu.
"Jadi kita itu sebanyak 10 orang ingin menuntu hak-hak kita, jadi kita menuntun dipekerjakan kembali dengan status karyawan, karena saya pribadi sudah bekerja dari tahun 2017 sampai 2022 bulan November, hak kita belum sesuai, seharusnya saya itu sudah karyawan tetap cuma dengan sikap perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan saya di PHK sepihak bersama rekan yang 10 orang," ujar Lili Karlia, ditemui di tenda yang mereka sebut tenda perjuangan, Selasa (10/1/2023).
Lili menyebutkan, jika sesuai undang-undang yang berlaku baik undang-undang ciptakan kerja, ia seharusnya sudah bisa diangkat menjadi karyawan tetap, karena masa kerja ia sudah lebih dari lima tahun secara berturut-turut, namun pihak perusahaan menyebutkan memutuskan hubungan kerja
"Kalo enggak di pekerjaan kembali ya enggak apa-apa, tapi penuhi hak-hak saya dan rekan-rekan, saya sudah bekerja lima tahun seharusnya bisa dapat pesangon sampai 65 Juta, bahkan gaji saya terakhir bulan November tidak diberikan," Ungkapnya.
Mereka menuntut kejelasan pihak, jika sudah ada kesepakatan maka tenda yang menghiasi suasana depan pabrik itu akan segera di bersihkan. Merek pun tidak menuntu ba yak namun hak-hak sebagai pekerja bisa di berikan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mendirikan tenda sudah 11 hari, kita menuntut perusahaan supaya menyikapi kita dengan aturan undang-undang yang berlaku," ungkap Lili.
Saat mencoba mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan, namun pihak satpam tidak memberikan izin dan menjawab pertanyaan dari awak media.
Salah satu personel Satpam, Dayat, mengatakan jika kesepuluh buruh itu bukan korban PHK sepihak melainkan pekerja yang sudah habis kontrak.
Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini, Eks Bos OVO Indrajana Sofiandi Beralasan Sakit
"Ini (mereka) sifatnya bukan PHK, masa kontrak kerjanya sudah habis, bukan di putus di perjalanan atau di berhentikan bukan seperti itu," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba
-
Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi
-
Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak iIstri Sah
-
Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna