PURWASUKA - Aksi protes dilakukan 10 orang buruh PT Chandra Kemas Abadi yang berlokasi di Cibatu, Purwakarta, Jawa barat, usai menyebutkan dirinya menjadi korban PHK sepihak oleh perusahaan.
Terlihat, mereka mendirikan tenda didepan pabrik sebagai bentuk protes, berbagai spanduk bertuliskan tuntutan di pasang, bahkan ada boneka menyerupai hantu pocong di simpan sebagai simbol matinya rasa keadilan di dalam pabrik itu.
"Jadi kita itu sebanyak 10 orang ingin menuntu hak-hak kita, jadi kita menuntun dipekerjakan kembali dengan status karyawan, karena saya pribadi sudah bekerja dari tahun 2017 sampai 2022 bulan November, hak kita belum sesuai, seharusnya saya itu sudah karyawan tetap cuma dengan sikap perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan saya di PHK sepihak bersama rekan yang 10 orang," ujar Lili Karlia, ditemui di tenda yang mereka sebut tenda perjuangan, Selasa (10/1/2023).
Lili menyebutkan, jika sesuai undang-undang yang berlaku baik undang-undang ciptakan kerja, ia seharusnya sudah bisa diangkat menjadi karyawan tetap, karena masa kerja ia sudah lebih dari lima tahun secara berturut-turut, namun pihak perusahaan menyebutkan memutuskan hubungan kerja
"Kalo enggak di pekerjaan kembali ya enggak apa-apa, tapi penuhi hak-hak saya dan rekan-rekan, saya sudah bekerja lima tahun seharusnya bisa dapat pesangon sampai 65 Juta, bahkan gaji saya terakhir bulan November tidak diberikan," Ungkapnya.
Mereka menuntut kejelasan pihak, jika sudah ada kesepakatan maka tenda yang menghiasi suasana depan pabrik itu akan segera di bersihkan. Merek pun tidak menuntu ba yak namun hak-hak sebagai pekerja bisa di berikan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mendirikan tenda sudah 11 hari, kita menuntut perusahaan supaya menyikapi kita dengan aturan undang-undang yang berlaku," ungkap Lili.
Saat mencoba mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan, namun pihak satpam tidak memberikan izin dan menjawab pertanyaan dari awak media.
Salah satu personel Satpam, Dayat, mengatakan jika kesepuluh buruh itu bukan korban PHK sepihak melainkan pekerja yang sudah habis kontrak.
Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini, Eks Bos OVO Indrajana Sofiandi Beralasan Sakit
"Ini (mereka) sifatnya bukan PHK, masa kontrak kerjanya sudah habis, bukan di putus di perjalanan atau di berhentikan bukan seperti itu," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement