PURWASUKA - Ribuan obat-obatan terlarang jenis Hexymer diamankan polisi dari seorang pengedar berinisial TP (43). Atas perbuataanya, pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Ronih mengatakan, pengedar ditangkap di wilayah Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Dari tanngan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang.
"Dari tangan pelaku kita amankan sebanyak 790 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer, 16 bungkus plastik klip kecil berisikan obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer, 14 butir, dan 20 bungkus plastik klip kecil berisikan obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer dan 7 butir, dan 3 strip obat dengan merk dagang Trihexyphenidyl," ujarnya mengutip dari Tintahijau.com, Senin (16/1/2023).
Kemudian, pihaknya juga menyita obat-obatan jenis lainnya yakni 1 bungkus plastik berisikan 10 strip obat dengan merk dagang Tramadol HCL dan 8 strip obat dengan merk dagang Tramadol HCL masing-masing berisikan 10 butir.
"Total semua barang bukti obat-obatan terlarang yang diamankan dari tersangka TP tersebut sebanyak 1.274 butir," ucapnya.
Dia menenyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Perlu diketahui, Hexymer merupakan obat keras yang memerlukan resep dokter. Penggunaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Hexymer, merupakan obat yang memiliki kandungan senyawa trihexyphenidyl. Senyawa ini termasuk dalam golongan obat yang disebut antikolinergik yang bekerja dengan memblokir zat alami tertentu (asetilkolin).
Obat ini umumnya digunakan bersama dengan obat lain untuk mengobati gejala penyakit Parkinson. Penyakit Parkinson ini merupakan gangguan pada sistem saraf.
Baca Juga: Masuk List Bakal Calon Waketum PSSI, Menpora Daftar Melalui Stafnya
Penyakit ini menyebabkan pengidapnya mengalami kesulitan dengan gerakan, kontrol otot, dan mengatur keseimbangan tubuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA