Suara.com - Polisi masih menjadi aktor dominan sebagai representasi negara yang melakukan kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalis di Indonesia sepanjang tahun 2022. Catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ada 15 kasus kekerasan atau serangan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh anggota Korps Bhayangkara.
Berkenaan dengan itu, AJI Indonesia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi terkait penggunaan kekuatan berlebihan. Permintaan itu dalam konteks pengamanan demonstrasi yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Kapolri harus evaluasi terkait penggunaan kekuatan berlebihan dan pengamanan demonstrasi yang tidak sesuai dengan prinsip HAM," kata Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung dalam diskusi daring, Senin (16/1/2023).
Evaluasi itu, lanjut Erick, harus berbarengan dengan penindakan yang tegas. Salah satunya, proses hukum terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerjanya.
"Evaluasi tersebut harus diikuti dengan menindak dan memproses secara hukum anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis," sambungnya.
Dalam catatan akhir tahun 2022 berjudul "Serangan Meningkat, Otoritarianisme Menguat", AJI Indonesia mendapati beberapa kasus serangan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh polisi.
Dalam bentuk serangan verbal maupun teror, AJI Indonesia mencatat ada 10 kasus dengan rincian sebanyak 8 jurnalis. Beberapa kasus ini terjadi lantaran sejunlah jurnalis yang menjadi korban menulis berita terkait dugaan korupsi yang terjadi di institusi kepolisian.
Insiden yang paling menonjol dialami oleh jurnalis NTBSatu.com, Mugni Agni. Dia mendapat teror secara beruntun usai menulis laporan berjudul "Terindikasi Fee Mengalir ke Oknum Penyidik Polda NTB Terkait Kasus Kosmetik Ilegal".
"Dia diintimidasi oleh anggota polisi dari Polda NTB. Polisi itu mengancam memakai KUHP yang baru disahkan agar korban tidak melanjutkan liputannya," papar Erick.
AJI Indonesia juga mencatat beberapa kasus larangan terhadap jurnalis yang ingin melakukan peliputan. Ternayar, jurnalis CNN Indonesia dan 20 Detik dihalang-halangi oleh polisi tak berserangam di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, AJI Indonesia turut meminta penyelenggara negara dan seluruh narasumber untuk mempunyai komitmen yang sama dan menggunakan Undang-Undang Pers sebagai mekanisme keberatan terhadap pemberitaan.
Pasalnya, dari sejumlah kasus kekerasan jurnalis, menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 itu belum diimplementasian termasuk oleh institusi polisi dan pengadilan.
"Padahal UU Pers telah mengatur mekanisme sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian oleh Dewan Pers," pungkas Erick.
Berita Terkait
-
AJI Indonesia Catat 61 Kasus Penyerangan Jurnalis Sepanjang 2022, Mulai dari Fisik, Intimidasi, hingga Penangkapan
-
Teridentifikasi! Pelaku Teror Air Keras di Tanjung Priok: Dua Orang Cowok
-
Ferry Irawan Minta Tak Ditahan Kasus KDRT Gegara Alasan Ada Riwayat Penyakit, Sakit Apa?
-
Bus Transjakarta Dihadang Ojol hingga Sopir Diancam, Mayasari Bakti Pertimbangkan Lapor Polisi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?