/
Kamis, 26 Januari 2023 | 14:40 WIB
Ilustrasi penjara . (Istimewa)

PURWASUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menahan Z mantan pimpnan cabang PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kecamatan Tirtamulya. Penahanan Z ini terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukannya karean menyelewengkan dana kredit nasabah dan APBD.

Hal ini dibenarkan oleh Kasie Pidsus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto. Dia mengatakan, Z sudah ditahan sejak Rabu (18/1/2023) lalu.

Sambungnya, Z ditahan karena diduga telah melakukan korupsi dana suntikan modal dari APBD Pemkab Karawang. Tak hanya itu, Z juga duduga menyalahgunakan uang kredit nasabah sebesar Rp 1 miliar.

“Untuk LKM, kami sudah menetapkan seorang tersangka bernisial Z. Dia diketahui merupakan kepala cabang LKM di salah satu kecamatan, dia kini sudah ditahan per 18 Januari kemarin,” ucapnya, Kamis (26/1/2023).

Dia menerangkan, penahana terhadap Z ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mencapai 20 orang. Adapun penyalahgunaan dana ini dilakukan Z dalam rentang waktu 2016 sampai 2018.

“Untuk sementara tersangka masih tunggal. Uang dipakai diduga untuk kepentingan pribadi,” ucap Cakra mengutip dari Tvberita.co.id.

Cakra mengatakan, pelaku Z dijerat Pasal asal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sambungnya, kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh LKM ini, akan terus dilakukan pengembangan, mengingat dugaan korupsi di PT LKM sebelumnya disinyalir terjadi akibat pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawan dengan limitnya cukup besar.

Padahal keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Raline Shah Bikin Salfok Kayak Pakai Baju Melorot, Ternyata Oufit Seharga Nyaris Rp15 Juta

Selain itu, ditemukan juga adanya manipulasi data laporan serta direksi agar PT LKM Karawang terus mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Data fiktif yang dicairkan PT LKM Karawang memunculkan piutang tak tertagih dan merugikan negara secara besar-besaran. Piutang dari nasabah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kabupaten Karawang terhitung sekitar Rp 3,5 miliar. Belum termasuk hitungan kredit macet karyawan PT LKM Karawang. 

Load More