PURWASUKA - Dua orang warga Lampung berinisial R dan B diamankan Polres Karawang karena melakukan tindak pidan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di sejumlah titik di Karawang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Arief menambahkan, keduanya ditangkap usai beraksi di Jalan Tujuh Pahlawan Revolusi (Tuparev).
"Keduanya ditangkap seusai polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian dengan modus memecah kaca mobil di Jalan Tujuh Pahlawan Revolusi (Tuparev)," ucapnya, Senin, 20 Februari 2023.
Sasaran kedua pelaku pencuri yakni mobil. Sebelum beraksi keduanya berkeliling mencari calon korbannya dengan menggunakan sepeda motor.
Saat beraksi, masing-masing pelaku mempunyai perana. Satu orang turun langsung memecahkan kaca mobil, sedangkan satunya menunggu di sepeda motor.
Berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku ini juga pernah beraksi di daerah Cikampek.
Dia menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah diamakan di Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Catat! UGM Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada 91 Prodi yang Bisa Dipilih
"Saat ini masih melakukan mengembangkan kasus ini dari informasi para pelaku," ucap Arief mengutip dari Tvberita.co.id.
Arief mengimbau masyarakat memarkirkan kendaraan di tempat aman dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
"Sasarannya itu barang berharga seperti laptop, handphone, dan uang yang ditinggal di dalam mobil. Jadi saya imbau masyarakat untuk tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil," pungkasnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan