PURWASUKA - Dua orang warga Lampung berinisial R dan B diamankan Polres Karawang karena melakukan tindak pidan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di sejumlah titik di Karawang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Arief menambahkan, keduanya ditangkap usai beraksi di Jalan Tujuh Pahlawan Revolusi (Tuparev).
"Keduanya ditangkap seusai polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian dengan modus memecah kaca mobil di Jalan Tujuh Pahlawan Revolusi (Tuparev)," ucapnya, Senin, 20 Februari 2023.
Sasaran kedua pelaku pencuri yakni mobil. Sebelum beraksi keduanya berkeliling mencari calon korbannya dengan menggunakan sepeda motor.
Saat beraksi, masing-masing pelaku mempunyai perana. Satu orang turun langsung memecahkan kaca mobil, sedangkan satunya menunggu di sepeda motor.
Berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku ini juga pernah beraksi di daerah Cikampek.
Dia menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah diamakan di Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Catat! UGM Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada 91 Prodi yang Bisa Dipilih
"Saat ini masih melakukan mengembangkan kasus ini dari informasi para pelaku," ucap Arief mengutip dari Tvberita.co.id.
Arief mengimbau masyarakat memarkirkan kendaraan di tempat aman dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
"Sasarannya itu barang berharga seperti laptop, handphone, dan uang yang ditinggal di dalam mobil. Jadi saya imbau masyarakat untuk tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil," pungkasnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
KIS Group dan PT SMART Tbk Mulai Pembangunan Pabrik BioCNG Komersial di Sumatera Utara
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Di Balik Kasus Epstein: Rahasia Gelap di Balik Jas Mahal Para Elite
-
Profil Kensuke Takahashi, Eks Pelatih Indonesia yang Gigit Jari di Semifinal Piala Asia Futsal 2026
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Profil Pemain Keturunan yang Direndahkan Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial