PURWASUKA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus pelajar masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, pada Minggu, 12 Maret 2023 kemarin.
Bocah berinisial RD yang merupakan anak pedangdut nasional yang populer diera 1990-an, Lilis Karlina, ditangkap karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang.
Dewan Pengawas Dan komite Etik Komnas PA, Bimasena mengatakan hal tersebut masih bisa terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua maupun keluarga.
Dia menambahkan, pencegahan dari kenalakan remaja atau anak yang terdekat adalah dari pihak keluarga.
"Hal tersebut bukan yang baru yah, saat ini anak tak hanya sebagai pemakai, namun anak pun diekploitasi sebagai pengedar. Tentu pengawasan yang terdekat adalah keluarga untuk mencegah hal tersebut bisa terjadi," ucap Bimasena, Rabu, 15 Maret 2023.
Dia berpendapat, obat-obatan terlarang yang mudah didapatkan juga menjadi salah satu faktor kenapa anak di bawah umur bisa melakukan hal tersebut.
"Tentu akses digital yang mudah atau beredarnya obat-obatan terlarang yang berada di daerah itu bisa mudah didapatkan melalui online ataupun beli secara langsung di warung-warung tertentu. Dengan begitu, setiap masyarakat harus bersinergi dengan pemerintah maupun jajaran kepolisian untuk menutup peredaran obat-obatan tersebut," Ungkap Bimasena.
Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Pelajar yang masih duduk di kursi Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Baca Juga: Jokowi dan Ganjar Mesra dengan Prabowo di Sawah, PDIP Keras: Jangan Diinterpretasikan Macam-macam!
Berdasarkan keterangan polisi, RD mendapatkan obat-obatan tersebut melalui online.
Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Toyota Vios Kini Seharga Motor Matic Bekas, Mending Beli Eks Taksi atau Pribadi? Ini Kata Pakar
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
Mitsubishi Destinator Padukan Mesin Turbo dan Efisiensi Bahan Bakar untuk Harian
-
Meriah! Ratusan Warga Lembang Beradu Tomat dalam Festival Perang Tomat 2026
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Harga Sembako Terus Melambung, Yamaha Gear Ultima Jadi Solusi Pilihan Motor Irit dan Fungsional
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Buah Komitmen, Pegadaian Borong Awards di Ajang Global Contact Center World Asia Pacific 2026