PURWASUKA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus pelajar masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, pada Minggu, 12 Maret 2023 kemarin.
Bocah berinisial RD yang merupakan anak pedangdut nasional yang populer diera 1990-an, Lilis Karlina, ditangkap karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang.
Dewan Pengawas Dan komite Etik Komnas PA, Bimasena mengatakan hal tersebut masih bisa terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua maupun keluarga.
Dia menambahkan, pencegahan dari kenalakan remaja atau anak yang terdekat adalah dari pihak keluarga.
"Hal tersebut bukan yang baru yah, saat ini anak tak hanya sebagai pemakai, namun anak pun diekploitasi sebagai pengedar. Tentu pengawasan yang terdekat adalah keluarga untuk mencegah hal tersebut bisa terjadi," ucap Bimasena, Rabu, 15 Maret 2023.
Dia berpendapat, obat-obatan terlarang yang mudah didapatkan juga menjadi salah satu faktor kenapa anak di bawah umur bisa melakukan hal tersebut.
"Tentu akses digital yang mudah atau beredarnya obat-obatan terlarang yang berada di daerah itu bisa mudah didapatkan melalui online ataupun beli secara langsung di warung-warung tertentu. Dengan begitu, setiap masyarakat harus bersinergi dengan pemerintah maupun jajaran kepolisian untuk menutup peredaran obat-obatan tersebut," Ungkap Bimasena.
Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Pelajar yang masih duduk di kursi Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Baca Juga: Jokowi dan Ganjar Mesra dengan Prabowo di Sawah, PDIP Keras: Jangan Diinterpretasikan Macam-macam!
Berdasarkan keterangan polisi, RD mendapatkan obat-obatan tersebut melalui online.
Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen
-
Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah
-
5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review
-
Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban
-
Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project
-
Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!
-
Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026