PURWASUKA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus pelajar masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, pada Minggu, 12 Maret 2023 kemarin.
Bocah berinisial RD yang merupakan anak pedangdut nasional yang populer diera 1990-an, Lilis Karlina, ditangkap karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang.
Dewan Pengawas Dan komite Etik Komnas PA, Bimasena mengatakan hal tersebut masih bisa terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua maupun keluarga.
Dia menambahkan, pencegahan dari kenalakan remaja atau anak yang terdekat adalah dari pihak keluarga.
"Hal tersebut bukan yang baru yah, saat ini anak tak hanya sebagai pemakai, namun anak pun diekploitasi sebagai pengedar. Tentu pengawasan yang terdekat adalah keluarga untuk mencegah hal tersebut bisa terjadi," ucap Bimasena, Rabu, 15 Maret 2023.
Dia berpendapat, obat-obatan terlarang yang mudah didapatkan juga menjadi salah satu faktor kenapa anak di bawah umur bisa melakukan hal tersebut.
"Tentu akses digital yang mudah atau beredarnya obat-obatan terlarang yang berada di daerah itu bisa mudah didapatkan melalui online ataupun beli secara langsung di warung-warung tertentu. Dengan begitu, setiap masyarakat harus bersinergi dengan pemerintah maupun jajaran kepolisian untuk menutup peredaran obat-obatan tersebut," Ungkap Bimasena.
Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Pelajar yang masih duduk di kursi Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Baca Juga: Jokowi dan Ganjar Mesra dengan Prabowo di Sawah, PDIP Keras: Jangan Diinterpretasikan Macam-macam!
Berdasarkan keterangan polisi, RD mendapatkan obat-obatan tersebut melalui online.
Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Ada Nama Zayn Malik di Arsip Jeffrey Epstein, Ternyata Ini Alasannya
-
4 Peeling Serum Konsentrasi Rendah, Eksfoliasi Kulit Sensitif dan Pemula
-
Infantino Sebut Maroko Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Achraf Hakimi Cs Bukan Lagi Kuda Hitam
-
Rahasia Rambut Sehat Alyssa Daguise: Bukan Cuma Shampo, Ini yang Wajib Diperhatikan di Kulit Kepala!
-
5 Mobil Mungil untuk Cocok untuk Ibu Antar Jemput Anak Sekolah, Nggak Bikin Pusing Ganti Oli
-
Bagaimana Sunscreen Bekerja Melindungi Wajah? Ini 5 Rekomendasi Produk SPF 50 Terbaik
-
Aroma Inter Miami di Persija Jakarta: Jean Mota Datang, Ryo Matsumura Terancam Didepak
-
Indomobil Rilis Dua Motor Listrik Terbaru di IIMS 2026
-
Prediksi Juara Piala Asia Futsal 2026 Menurut Pelatih Jepang: Timnas Futsal Indonesia atau Iran?
-
Apa Saja Tips Beli Motor Bekas di Showroom? Ini 5 Rekomendasinya, Lebih Murah dari BeAT Baru