PURWASUKA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuka seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong. Ada empat jabatan kosong yang pengisiannya dilakukan secara terbuka.
Hal ini berdasarkan surat dengan Nomor KPG.07/604 yang dikeluarkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Surat yang dikeluarkan pada Selasa 21 Maret 2023 tersebut terkait dengan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Purwakarta.
Kemudian empat jabatan kosong yang pengisiannya akan dilakukan secara terbuka yakni Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda Bidang Adminstrasi Umum, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan kategori Eselon II.B.
Disebutkan juga, calon pesertra seleksi harus melengkapi sejumlah persyaratan umum dan khusus dari masing-masing jabatan yang kosong tersebut.
Berikut tata cara mengajukan lamaran melalui PO.BOX 200 Purwakarta 41100 menggunakan kilat khusus atau melalui email panseljptpwk@purwakartakab.go.id sejak 21 Maret 2023 hingga 4 April 2023 dengan mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya.
Rencananya pelantikan sendiri akan dilaksanakan pada 12 Mei 2023, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sendiri mengeluarkan jadwal kegiatan melalui website www.purwakartakab.go.id dan www.bkpsdm.purwakartakab.go.id.
Melansir dari Tvberita.co.id, bagi yang berminat mengikuti seleksi terbuka untuk 4 jabatan di Purwakarta tersebut agar persiapkan segala bentuk persyaratannya.
Baca Juga: Kampoeng Ramadhan Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Hadirkan Sajian Lezat ala Timur Tengah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja
-
Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
Niat Tolong Pria Minta Tumpangan, Pemuda Palembang Dibacok dan Ditusuk Begal