PURWASUKA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis obat-obatan daftar G atau 'Gevaarlijk' (berbahaya) di Kampung Krajan, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta berkedok toko makanan ringan, Pada Kamis, 30 Maret 2023, Sore.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada warung atau toko yang menguasai dan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Atas dasar informasi tersebut, sambung dia, Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Saat dilakukan penyidikan ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (21) dan RA (22) di toko tersebut," ucap Edwar, pada Sabtu, 1 April 2023.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kios, lanjut Kapolres, polisi menemukan obat sediaan farmasi dalam sebuah bekas dus chokolatos berisikan 60 butir tablet obat diduga jenis Tramadol dan 25 (dua puluh lima) butir tablet obat berwana kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpam serta uang hasil penjualan Rp. 77 ribu rupiah.
"Selain itu petugas juga mengamankan dua unit handphone merk vivo warna biru. Saat dilakukan interogasi perihal kepemilikan obat sedian farmasi tersebut adalah milik seorang pria berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dititipkan untuk diperjualbelikan kembali," jelas Edwar.
Ia menambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku menjual obat tersebut berkedok toko jualan kebutuhan sehari-hari.
"Tak hanya kedua tersangka, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta turut diamankan dua orang pria berinisial MM (26) warga Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya dan MN (18) warga Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang sebagai saksi yang membeli kepada tersangka," jelas Edwar.
Selanjutnya, kata Kapolres, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Satres Naroba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Petugas Avsec yang Cium Tangan Bahar bin Smith di Bandara Dikenai Sanksi Terberat!
"Atas perbuatannya, AS dan RA dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," ucap Edwar.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus