/
Sabtu, 08 April 2023 | 15:15 WIB
Ilustrasi pelaku perusakan rumah di Tasikmalaya. (Pixabay)

PURWASUKA - Seorang pria berinisial GS (40) di Kota Tasikmalaya mengamuk dan merusak rumah keluarga wanita yang menolak cintanya.

Saking marahnya karena ditolak, warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya itu meluapkan emosinya dengan merusak rumah menggunakan pedang.

GS diketahui ditolak cintanya oleh R (16), gadis belia yang masih duduk di bangku SMA. Karena tak terima ditolak R, maka GS kalap hingga melakukan tindakan perusakan rumah keluarga R.

Kemudian jajaran Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota meringkus dan menetapkan pelaku menjadi tersangka. GS sendiri kesehariannya berjualan voucher pulsa, masing-masing korban dan pelaku ini masih bertetangga.

Sebelumnya kejadian pengrusakan rumah gegara cinta ditolak ini sempat viral. Videonya menghebohkan jagat dunia media social. Narasi dalam video tersebut ‘Om om naksir sama perempuan yang masih anak SMA dan kerap kali membuntutinya’.

Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan mengatakan bahwa telah terjadi pengrusakan rumah dengan menggunakan pedang atau sajam, korban dan tersangka ini rumahnya berdekatan.

“Pelaku menyukai korban yang masih pelajar SMA. Namun korban tersebut tidak menyukai tersangka,” kata Wawan dikutip dari harapanrakyat.com, Sabtu (8/4/2023).

Dia menjelaskan, sebelum pelaku melakukan pengrusakan rumah, korban berjalan dengan temannya seorang lelaki. Mungkin karena cemburu, seketika si pelaku melampiaskan emosinya dengan merusak rumah korban.

Sedangkan dari pengakuan GS, dia dan korban ada hubungan. Namun pengakuan dari korban tidak ada hubungan.

Baca Juga: Rekam Jejak Muchdi PR, Ketua Umum Partai Berkarya yang Gugat KPU Minta Pemilu Ditunda

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan perkaranya sudah tahap penyidikan. Untuk barang buktinya berupa satu buah pedang sepanjang 60 centimeter,” jelasnya.

Wawan menambahkan, pasal yang Polisi dari Polres Tasikmalaya Kota kenakan terhadap tersangka yaitu Undang-undang senjata tajam (sajam). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.***

Load More