PURWASUKA - Sidang Kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa akan kembali berlangsung hari ini 18 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menjelaskan rencana sidang digelar di Ruang Sidang Utama Soejono pada Selasa pagi sekira pukul 09.00 WIB.
"Sidang berikutnya hari Selasa, 18 April 2023 pukul 09.00 WIB. Agendanya tanggapan penuntut umum atas pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan," terang Hakim Jon menutup sidang pleidoi.
Sekedar informasi, sidang pleidoi sebelumnya, Teddy menganggap kasus yang menjeratnya adalah konspirasi dan rekayasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyakini ada seseorang yang mengendalikan kasus tersebut.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan