Suara.com - Tim hukum Fatia Maulidiyanti menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat formil. Oleh sebab itu, tim hukum Fatia memohon agar hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan jaksa.
Hal itu tertuang dalam eksepsi yang disampaikan tim hukum Fatia dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
“Bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdapat beberapa hal yang membuat surat dakwaan mengandung cacat formil,” kata anggota tim kuasa hukum.
Selain itu, tim hukum Fatia menggaris bawahi mengenai upaya mediasi dihentikan secara sepihak oleh aparat kepolisian.
Mereka juga menilai dakwaan jaksa prematur karena proses hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM dan gratifikasi yang diduga melibatkan Luhut seharusnya didahulukan.
Lebih lanjut, dalam eksepsinya kuasa hukum Fatia menyebut Luhut tak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.
"Dakwaan Prematur karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan,” katanya.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Fatia menganggap surat dakwaan itu tidak memenuhi syarat klacht delict dan dibuat secara mengada-ada.
“Surat dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada dan dibuat dengan tidak beritikad baik (malicious Prosecution). Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat Jaksa Penuntut Umum untuk menjebak Terdakwa Haris Azhar dan Terdakwa Fatia Maulidiyanti,” katanya.
Baca Juga: Panas! Jaksa vs Kubu Fatia Debat Gegara Bukti Pendukung Kasus 'Lord' Luhut Belum Lengkap
Berdasarkan hal itu, Fatia meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Fatia meminta dakwaan batal demi hukum.
“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM:021/JKT.TIM/EKU/03/2023, Tertanggal 27 Maret 2023, atas nama Terdakwa Fatiah Maulidiyanty batal demi hukum,” kata kuasa hukum Fatia.
“Membebaskan Terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala dakwaan,” lanjutnya.
Dakwaan Fatia
Sebelumnya Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Dikasih Tugas Jokowi, Ini Rentetan Jabatan Opung Luhut
-
Pengacara Klaim Fatia-Haris Punya Itikad Baik ke Luhut Klarifikasi via Podcast, Tapi Malah Dilaporkan ke Polisi
-
Luhut Punya Jabatan Baru Kini Bertugas Ketua Pengarah Satgas Sawit
-
Panas! Jaksa vs Kubu Fatia Debat Gegara Bukti Pendukung Kasus 'Lord' Luhut Belum Lengkap
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Jerat Haris Azhar Minta Ditunda, Pengunjung Sidang Riuh Kompak Tepuk Tangan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tolak Narasi Pigai, KNPB: Papua Punya Hak Merdeka Sesuai Prinsip Menentukan Nasib Sendiri!
-
Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Terungkap Daerahnya Gagal Raih WTP Selama 13 Tahun
-
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan
-
ESDM Uji Coba CNG untuk UMKM, Siapkan Puluhan Ribu Tabung
-
Rumah Sakit di Pekanbaru Dilarang Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan non-BPJS
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Bekas Jerawat PIH sesuai Review, Noda Hitam Lambat Laun Pudar
-
Hentikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Pelatih Singapura Kena Karma
-
Review Film Don't Say Good Luck: Kisah Remaja, Harapan, dan Teater Musikal
-
Screening 'Harusnya Horror' di Jogja Jelang Penayangan: Reza Arap dan AAAClan Disambut Meriah
-
Pulang Tengah Malam, Adinda Ditemukan Tewas di Jalan Gelap Kertapati, Motornya Hilang