Suara.com - Tim hukum Fatia Maulidiyanti menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat formil. Oleh sebab itu, tim hukum Fatia memohon agar hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan jaksa.
Hal itu tertuang dalam eksepsi yang disampaikan tim hukum Fatia dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
“Bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdapat beberapa hal yang membuat surat dakwaan mengandung cacat formil,” kata anggota tim kuasa hukum.
Selain itu, tim hukum Fatia menggaris bawahi mengenai upaya mediasi dihentikan secara sepihak oleh aparat kepolisian.
Mereka juga menilai dakwaan jaksa prematur karena proses hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM dan gratifikasi yang diduga melibatkan Luhut seharusnya didahulukan.
Lebih lanjut, dalam eksepsinya kuasa hukum Fatia menyebut Luhut tak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.
"Dakwaan Prematur karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan,” katanya.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Fatia menganggap surat dakwaan itu tidak memenuhi syarat klacht delict dan dibuat secara mengada-ada.
“Surat dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada dan dibuat dengan tidak beritikad baik (malicious Prosecution). Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat Jaksa Penuntut Umum untuk menjebak Terdakwa Haris Azhar dan Terdakwa Fatia Maulidiyanti,” katanya.
Baca Juga: Panas! Jaksa vs Kubu Fatia Debat Gegara Bukti Pendukung Kasus 'Lord' Luhut Belum Lengkap
Berdasarkan hal itu, Fatia meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Fatia meminta dakwaan batal demi hukum.
“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM:021/JKT.TIM/EKU/03/2023, Tertanggal 27 Maret 2023, atas nama Terdakwa Fatiah Maulidiyanty batal demi hukum,” kata kuasa hukum Fatia.
“Membebaskan Terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala dakwaan,” lanjutnya.
Dakwaan Fatia
Sebelumnya Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Dikasih Tugas Jokowi, Ini Rentetan Jabatan Opung Luhut
-
Pengacara Klaim Fatia-Haris Punya Itikad Baik ke Luhut Klarifikasi via Podcast, Tapi Malah Dilaporkan ke Polisi
-
Luhut Punya Jabatan Baru Kini Bertugas Ketua Pengarah Satgas Sawit
-
Panas! Jaksa vs Kubu Fatia Debat Gegara Bukti Pendukung Kasus 'Lord' Luhut Belum Lengkap
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Jerat Haris Azhar Minta Ditunda, Pengunjung Sidang Riuh Kompak Tepuk Tangan
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul