PURWASUKA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Sebelumnya, Kapolri memutuskan menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli).
Walaupun tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan. Pihaknya mengingatkan Polantas jangan coba-coba menerima suap atau pungutan liar (pungli).
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Bila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak.
Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.
Nantinya, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.
"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," jelasnya.
Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Alam Terhits di Malang, View Pemandangan Memanjakan Mata
Ramadhan melanjutkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan.
Ia melanjutkan, tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.
"Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," tandasnya.
Adapun pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual lantaran ada masukan para ahli transportasi maupun ahli hukum menilai penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
-
3 Moisturizer Symwhite 377 untuk Hilangkan Flek Hitam Sesuai Review, Sudah BPOM
-
Kronologi Wafatnya Jubir IKN Troy Pantouw, Berawal dari Panggilan Tak Terjawab
-
Beda Sepeda Gunung Hardtail vs Full Suspension? Ini Kelebihan dan Rekomendasinya
-
Cari HP Rp5 Jutaan? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Kamera
-
5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
-
Tantangan Menjaga Cita Rasa Autentik di Tengah Maraknya Tren Fusion Food
-
Ada Film Jaemin dan Jeno NCT, Intip 5 Film Terbaru Akhir Pekan di Bioskop!
-
Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku
-
Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka