PURWASUKA - Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mengungkap tindak pidana perdagangan orang dengan modus dijanjikan akan bekerja dan mendapat gaji besar di luar negeri.
Dalam pengungkapan tersebut seorang perempuan berinisial NW (36) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta diamankan jajaran Satreskrim, Polres Purwakarta, Pada Senin, 5 Juni 2023, petang.
Pelaku tersebut merupakan perekrut sekaligus pengurus keberangkatan TKI ilegal ke Riyadh, Arab Saudi.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan penetapan tersangka TPPO ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga yang menjadi korban.
Dijelaskan, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka ini terbukti aktif melakukan penjaringan calon korban dan memberangkatkan mereka ke Timur Tengah sebagai pekerja migran ilegal.
"Berdasarkan laporan dari tetangga dan hasil penyelidikan yang kami lakukan, pelaku kami tangkap di salah satu hotel di Kabupaten Purwakarta pada Senin, 5 Juni 2023 kemarin, sekira Pukul 22.00 WIB," Sebut pria yang akrab disapa Mega itu, saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Pada Jumat, 9 Juni 2023.
Dalam menjalankan aksi penyaluran TKI ilegal tersebut, Mega menjelaskan, bahwa pelaku bekerjasama dengan pria berinsial K yang merupakan warga Riyadh, Arab Saudi.
"Jadi pelaku ini bekerjasama dengan pria berinisial K di Arab Saudi langsung. Pria ini menyetorkan uang ke pelaku sebesar 13.000 real atau sekitar Rp 45 juta untuk minta dicarikan seorang pekerja," Ucap Mega.
Mega menambahkan, untuk korban yang berhasil direkrut pelaku adalah tetangga kampung yang masih berasal di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yakni perempuan berinisial TN.
Baca Juga: Curhat Setor Uang sampai Rp650 Juta ke Komandan, Segini Gaji Bripka Andry
Wakapolres menyebut, korban dijanjikan oleh pelaku gaji sebesar 1.300 Real atau sekitar Rp 6 juta dalam kurun waktu satu bulan.
"Pelaku ini juga dibantu oleh pria berinsial R untuk pembuatan paspor dan visa untuk korban. Jadi korban ini berangkat ke Riyadh menggunakan Visa Ziarah. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya baru memberangkatkan satu orang yakni TN warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta," ucapnya.
Namun, Mega mengatakan, korban tak sanggup bekerja di Riyadh sehingga meminta pihak keluarga untuk dipulangkan ke tanah air.
Akan tetapi, pihak keluarga dimintai uang sebesar Rp 20 juta oleh pelaku untuk biaya pemulangan korban.
"Saat ini korban masih di Riyadh, Arab Saudi dan sedang diusahakan pulang oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta," ucapnya.
Sedangkan untuk pelaku, Kata Mega, kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kami jerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkas Mega.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
Terkini
-
Raih Penghargaan dari Alpha Southeast Asia 2025, BRI Group Komitmen Terus Perkuat Inklusi Keuangan
-
3 Anime Paling Dinanti Musim Semi 2026: Dari Dunia Pembunuh Hingga Keseharian Otaku
-
Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, Kiai Cholil Nafis Ajak Umat Islam Sikapi dengan Dewasa
-
Berprestasi Gemilang, BRI Group Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Alpha Southeast Asia 2025
-
Infinix GT 50 Pro Bersiap Masuk ke Indonesia, Jadi Pesaing POCO X8 Pro?
-
Pernah Dipanggil Timnas Indonesia U-17, Pemain Keturunan Ini Jalani Trial di Klub Spanyol
-
Rekomendasi Rute "War Takjil" Sehari dari Tengah ke Selatan Jogja, Ada 4 Titik yang Bisa Dicoba
-
Pemilik Kos Kehilangan Laptop Setelah Mabuk Bareng Pria Menyamar Perempuan Berhijab
-
Tak Boleh Ketergantungan Impor, Indonesia Harusnya Naik Kelas Jadi Produsen Halal Dunia
-
5 HP Snapdragon Termurah Per Februari 2026: Performa Kencang, Harga Mulai Rp1 Jutaan