PURWASUKA - Korban dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023 berikan keterangan kepada Polda Metro Jaya.
Bersama dengan kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, korban datang ke Gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini Senin (14/8/2023).
“Hari ini sudah diperiksa keseluruhannya total ada tujuh korban yang sudah diperiksa dan memberikan keterangan, juga ada dua saksi,” ujar Mellisa kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, Mellisa menyampaikan bahwa mereka menceritakan apa saja yang terjadi dalam peristiwa di tanggal 1 Agustus 2023 saat karantina kontestan Miss Universe Indonesia.
“Mereka menyampaikan terkait peristiwa 1 Agustus 2023 kemarin, yang terjadi pada saat dilangsungkannya karantina dalam proses kontestasi Miss Universe indonesia 2023,” paparnya.
“Jadi gambaran terkait, karena ada beberapa perbedaan dari keterangan masing-masing korban ini tentang bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan terhadap mereka,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan memanggil sejumlah kontestan yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia yang dimulai pada pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemanggilan sejumlah korban untuk diklarifikasi soal laporan yang dilayangkan pengacaranya, Mellisa Anggraini.
“Tahap berikutnya adalah minggu depan kita lakukan klarifikasi tersebut,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Baca Juga: Promo ShopeeFood Spesial 17 Agustus Lengkap, Diskon Besar Hingga Rp74 Ribu
Trunoyudo menjelaskan, dalam laporan dugaan pelecehan ini mulanya terdapat tiga orang korban yang akan menjadi saksi. Namun seiring berjalannya waktu perkembangan kasus sejak dilaporkan, kini sudah ada tujuh orang yang bakal diklarifikasi.
“Dalam konteks laporan ada tiga, namun perkembangannya ada tujuh (korban dugaan pelecehan) ya. Tadi yang saya sampaikan ada CSI, CSM, NK, PRJ, MFR, ELI, DPR. Jadi ada 7 orang,” kata Trunoyudo.
“Tujuh orang ini sesuai dengan apa yang diklarifikasikan oleh kuasa hukum atau pelapor, ini merupakan bagian daripada para finalis,” imbuhnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari
-
OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!
-
CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026
-
Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar
-
Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa
-
Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan
-
Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan
-
Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara
-
Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite
-
Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara