PURWASUKA - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AR alias Bunda Dea (24) diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Bunda Dea diamankan di kediamannya yang berada di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, IRT ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan narkoba di lingkungan rumahnya.
"Setelah menerima informasi tim kami langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu perempuan itu sedang berada di dalam rumahnya," kata Heri, pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Setelah mengamankan pelaku, lanjut dia, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni Bunda Dea, lanjut Heri, petugas menemukan barang berupa sebuah timbangan digital merk camry, satu pak plastik klip bening, sebuah lakban coklat, sebuah lakban hitam yang ditemukan di dalam lemari kamar.
"Kemudian ditemukan kembali satu paket plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk Djarum Super yang diselipkan di tiang dapur di pinggir rumah yang dihuni bunda Dea. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android merk Oppo type Reno 4F berikut simcard milik pelaku," jelas perwira Polri yang itu.
Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Subang.
"Pelaku ini terkenal licin. Tapi berkat informasi dari masayarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba, sudah dapat kami amankan, pelaku berserta barang buktinya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi
Atas perbuatannya, IRT ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Dinilai Tak Netral di Konflik Adik-Kakak, Ibu Tasyi Athasyia Dituding Jadi 'Kompor'
-
5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM
-
Destinasi Menarik di Lampung yang Bisa Dijelajahi Setelah Turun dari Pesawat Jakarta Lampung
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Pakar Hukum: Dean James Tidak Memenuhi Syarat untuk Main!
-
Gara-gara Cairan Menetes, Penyelundupan Ribuan Liter Tuak di Simpang Sadu Terbongkar
-
Sampai Kapan ASN WFA setelah Libur Lebaran 2026? Ini Aturan Lengkapnya!
-
Sekecil Apapun Mimpi, Ia Patut Diperjuangkan: Membaca Novel Nonik Jamu
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur