PURWASUKA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor.
Kebijakan baru tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Adapun syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta hanya dalam skala kecil. Beberapa penerima subsidi itu antara lain, penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
Kemudian, kalangan UMKM baik penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan penerima bantuan upah.
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023
1. Calon pembeli motor listrik yang memenuhi persyaratan kunjungilah dealer motor listrik terdekat.
2. Untuk melakukan verifikasi data, pihak dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli motor listrik.
3. Harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta apabila calon pembeli telah memenuhi persyaratan.
4. Pihak dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank Himbara usai proses input data konsumen.
5. Pihak produsen mendaftaran motor listrik yang memenuhi syarat dan diverifikasi di tingkat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.
6. Untuk pendataan verifikasi calon pembeli, pihak produsen dan dealer siap saling berkoordinasi.
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023
Berikut ini syarat mendapatkan subsidi motor listrik 2023
1. Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.
2. Harus memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
3. Satu unit motor listrik hanya dapat digunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).***
Baca Juga: Demokrat Copot Spanduk Anies-AHY di Seluruh Pelosok Jawa Timur
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
-
Daftar Harga Motor Matik Honda, Yamaha, dan Suzuki Banderol Rp 18 Jutaan
-
BTN Tawarkan 10.000 Hunian Second Dengan Harga di Bawah Pasar Pada Lelang Akbar BTN 2026
-
Agent Kim Reactivated: Saat Cinta Seorang Ayah Jadi Kekuatan Mematikan
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
-
5 Resep Olahan Daging Kurban Idul Adha yang Lezat, Dijamin Bikin Keluarga Ketagihan
-
Konser Slank di Palembang Berlangsung Meriah, Puluhan Ribu Slankers Padati Jakabaring
-
Jangan Jadi 'Hama' SPKLU: 5 Dosa Fatal Pengguna Mobil Listrik yang Bikin Kesal
-
Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras
-
Erling Haaland Ambisi Akhiri Kutukan 26 Tahun Timnas Norwegia di Piala Dunia 2026