PURWASUKA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor.
Kebijakan baru tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Adapun syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta hanya dalam skala kecil. Beberapa penerima subsidi itu antara lain, penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
Kemudian, kalangan UMKM baik penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan penerima bantuan upah.
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023
1. Calon pembeli motor listrik yang memenuhi persyaratan kunjungilah dealer motor listrik terdekat.
2. Untuk melakukan verifikasi data, pihak dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli motor listrik.
3. Harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta apabila calon pembeli telah memenuhi persyaratan.
4. Pihak dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank Himbara usai proses input data konsumen.
5. Pihak produsen mendaftaran motor listrik yang memenuhi syarat dan diverifikasi di tingkat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.
6. Untuk pendataan verifikasi calon pembeli, pihak produsen dan dealer siap saling berkoordinasi.
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023
Berikut ini syarat mendapatkan subsidi motor listrik 2023
1. Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.
2. Harus memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
3. Satu unit motor listrik hanya dapat digunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).***
Baca Juga: Demokrat Copot Spanduk Anies-AHY di Seluruh Pelosok Jawa Timur
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Spanyol vs Belgia Seru! Skor 1-1 di Babak Pertama, Duel Sengit Rebut Tiket Semifinal
-
Pelatih Baru Portugal Jorge Jesus Tak Takut Pinggirkan Cristiano Ronaldo
-
Video Cristiano Ronaldo: Selama Ini Dihina Saya diam Tapi Hari Ini Saya Akan Lawan!
-
Kylian Mbappe: Mau Spanyol atau Belgia, Prancis Siap Tampil Habis-habisan
-
Erick Thohir Lantik Sesmenpora dan Deputi Baru, Targetkan Industri Olahraga Indonesia Naik Kelas
-
Ilmu Sains Bongkar Rahasia Ketajaman Haaland di Piala Dunia 2026: Dia Sosok Anomali
-
Nafsu Pelatih Swiss Hentikan Langkah Argentina Klaim Punya Cara Redam Lionel Messi
-
The Next Andres Escobar? Kalah dari Swiss, Pemain Kolombia Terima Ancaman Pembunuhan