Suara.com - Pemerintah secara resmi memperluas program subsidi bagi pembelian motor listrik. Hal ini dilakukan dengan cara meringankan persyaratan yang diperlukan. Lantas apa saja syarat subsidi motor listrik terbaru? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita megatakan, adanya perubahan terkait kebijakan ini tak lain bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem terhadap kendaraan listrik serta mewujudkan lingkungan yang bersih di Indonesia.
Adapun ketentuan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Syarat Subsidi Motor Listrik Terbaru
Melalui beleid terbaru tersebut, pemerintah telah mempermudah sejumlah syarat bagi para penerima bantuan. Diantaranya yaitu:
1. Penerima adalah WNI berusia minimal 17 tahun.
2. memiliki KTP elektronik.
3. Satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
Berdasarkan aturan lama, selain ketiga syarat tersebut, pemerintah juga mensyaratkan penerima subsidi merupakan para penerima kredit usaha rakyat, penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah dan juga penerima subsidi listrik 900 volt ampere.
Baca Juga: Pemerintah Permudah Aturan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Sepi Peminat?
"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, yang dilansir dari CNN Indonesia pada Rabu (30/8/2023).
Terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga mengungkap terkait alasan pemerintah memperbaharui ketentuan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik.
Susiwijono mengakui empat syarat penerima subsidi beli motor listrik masih belum optimal mengerek pembelian. Keempat syarat itu adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Susiwijono menyatakan bahwa aturan tersebut direvisi dengan tujuan agar seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan program subsidi ini. Dengan begitu, pembelian motor listrik di Indonesia pun bisa meningkat.
"Sebenarnya seluruh masyarakat menurut saya, best practice-nya di beberapa negara, ya semua masyarakat berhak mendapatkan seluruh insentif," katanya kepada awak media dalam acara Investor Trust Future Forum, Selasa (29/8).
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Berita Terkait
-
Pemerintah Permudah Aturan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Sepi Peminat?
-
Daftar Lengkap Harga Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta Tanpa Syarat
-
Sah! Kini Seluruh Masyarakat Bisa Dapat Subsidi Rp 7 Juta Buat Beli Motor Listrik
-
Pemerintah Tetapkan 1 KTP dapat Subsidi Rp7 Juta Tiap Beli Motor Listrik
-
Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Enggak Laku, Pemerintah Rombak Aturan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu