Suara.com - Pemerintah secara resmi memperluas program subsidi bagi pembelian motor listrik. Hal ini dilakukan dengan cara meringankan persyaratan yang diperlukan. Lantas apa saja syarat subsidi motor listrik terbaru? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita megatakan, adanya perubahan terkait kebijakan ini tak lain bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem terhadap kendaraan listrik serta mewujudkan lingkungan yang bersih di Indonesia.
Adapun ketentuan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Syarat Subsidi Motor Listrik Terbaru
Melalui beleid terbaru tersebut, pemerintah telah mempermudah sejumlah syarat bagi para penerima bantuan. Diantaranya yaitu:
1. Penerima adalah WNI berusia minimal 17 tahun.
2. memiliki KTP elektronik.
3. Satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
Berdasarkan aturan lama, selain ketiga syarat tersebut, pemerintah juga mensyaratkan penerima subsidi merupakan para penerima kredit usaha rakyat, penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah dan juga penerima subsidi listrik 900 volt ampere.
Baca Juga: Pemerintah Permudah Aturan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Sepi Peminat?
"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, yang dilansir dari CNN Indonesia pada Rabu (30/8/2023).
Terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga mengungkap terkait alasan pemerintah memperbaharui ketentuan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik.
Susiwijono mengakui empat syarat penerima subsidi beli motor listrik masih belum optimal mengerek pembelian. Keempat syarat itu adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Susiwijono menyatakan bahwa aturan tersebut direvisi dengan tujuan agar seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan program subsidi ini. Dengan begitu, pembelian motor listrik di Indonesia pun bisa meningkat.
"Sebenarnya seluruh masyarakat menurut saya, best practice-nya di beberapa negara, ya semua masyarakat berhak mendapatkan seluruh insentif," katanya kepada awak media dalam acara Investor Trust Future Forum, Selasa (29/8).
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Berita Terkait
-
Pemerintah Permudah Aturan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Sepi Peminat?
-
Daftar Lengkap Harga Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta Tanpa Syarat
-
Sah! Kini Seluruh Masyarakat Bisa Dapat Subsidi Rp 7 Juta Buat Beli Motor Listrik
-
Pemerintah Tetapkan 1 KTP dapat Subsidi Rp7 Juta Tiap Beli Motor Listrik
-
Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Enggak Laku, Pemerintah Rombak Aturan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Profil Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK: Eks Petinggi BUMN
-
Menteri Bappenas: Program MBG Lebih Mendesak Daripada Lapangan Pekerjaan
-
Ribut Lagi! Donald Trump Dongkol dengan Ocehan Benjamin Netanyahu
-
Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia
-
2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing