PURWASUKA - Bukti nyara berantas mafia bola, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait kasus match fixing di Liga 2.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada 5 September 2023.
Adapun peran enam orang tang dijadikan tersangka kala itu berperan sebagai K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R selaku wasit tengah, E selaku wasit 1, E selaku asisten wasit 1, dan A selaku wasit cadangan.
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, dalam kasus ini klub x menyuap wasit untuk memenangkan timnya saat bertanding melawan tim y. Kemudian, wasit akan diberikan imbalan Rp100 juta.
“Keterangan klub, telah mengeluarkan Rp1 miliar untuk melobi para wasit,” ujar Asep dalam keterangan resminya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Asep menerangkan, modus kecurangan masih sama, yaitu tidak mengangkat bendera saat offside. Peristiwa ini pun terjadi pada satu pertandingan yang terjadi pada November 2018.
Pengungkapan yang dilakukan pada Liga 2 di 2018 ini, menurut Asep, dikarenakan bukti yang ditemukan lebih banyak. Kendati demikian, ia memastikan pengusutan pengaturan skor dilakukan secara menyeluruh.
Dibeberkan Asep, hingga saat ini klub yang terlibat masih terlibat pertandingan. Kendati demikian, tim wasit yang telah ditetapkan tersangka telah dikeluarkan.
"Ternyata para pejabat-pejabat tersebut, entah wasit atau siapapun itu masih ada di lingkungan tersebut sampai 2023 ini. Jadi, masih ada 10-12 Itu masih ada di lingkungan tersebut sampai tahun 2023 ini," ucap Asep yang juga merupakan Wakabareskrim Polri.
Baca Juga: Rahasia Skincare Rutin Amanda Rawles, Wajib Cleanser dan Sunscreen
Ia menyebutkan pihaknya belum melakukan penahanan kepada enam tersangka. Selain itu, satgas juga masih melakukan pengembangan dan terus menelusuri klub mana saja yang pernah melakukan suap untuk menang.
Asep memastikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Secara keseluruhan, ujar Asep, tim penyidik telah memeriksa 15 saksi sebelum menetapkan tersangka. Kemudian, telah dimintai keterangan terhadap enam ahli pidana.
Saat ditanya mengenai pengusutan aliran uang kepada Komisi Wasit, Asep membeberkan bahwa tidak ditemukan adanya bukti mengarah ke sana. Namun, ia memastikan tidak berhenti mengembangkan alat bukti.
Dalam perkara ini, tersangka K dan A disangkakan pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta. Lalu kepada tersangka lainnya dikenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Diketahu Satgas Anti Mafia Bola Polri dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai komitmen menciptakan pertandingan sepak bola yang bersih dari penyelewengan. Satgas Anti Mafia Bola Polri mulai aktif kembali saat pertemuan Sigit dengan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir beberapa waktu lalu.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam