PURWASUKA - Bukti nyara berantas mafia bola, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait kasus match fixing di Liga 2.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada 5 September 2023.
Adapun peran enam orang tang dijadikan tersangka kala itu berperan sebagai K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R selaku wasit tengah, E selaku wasit 1, E selaku asisten wasit 1, dan A selaku wasit cadangan.
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, dalam kasus ini klub x menyuap wasit untuk memenangkan timnya saat bertanding melawan tim y. Kemudian, wasit akan diberikan imbalan Rp100 juta.
“Keterangan klub, telah mengeluarkan Rp1 miliar untuk melobi para wasit,” ujar Asep dalam keterangan resminya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Asep menerangkan, modus kecurangan masih sama, yaitu tidak mengangkat bendera saat offside. Peristiwa ini pun terjadi pada satu pertandingan yang terjadi pada November 2018.
Pengungkapan yang dilakukan pada Liga 2 di 2018 ini, menurut Asep, dikarenakan bukti yang ditemukan lebih banyak. Kendati demikian, ia memastikan pengusutan pengaturan skor dilakukan secara menyeluruh.
Dibeberkan Asep, hingga saat ini klub yang terlibat masih terlibat pertandingan. Kendati demikian, tim wasit yang telah ditetapkan tersangka telah dikeluarkan.
"Ternyata para pejabat-pejabat tersebut, entah wasit atau siapapun itu masih ada di lingkungan tersebut sampai 2023 ini. Jadi, masih ada 10-12 Itu masih ada di lingkungan tersebut sampai tahun 2023 ini," ucap Asep yang juga merupakan Wakabareskrim Polri.
Baca Juga: Rahasia Skincare Rutin Amanda Rawles, Wajib Cleanser dan Sunscreen
Ia menyebutkan pihaknya belum melakukan penahanan kepada enam tersangka. Selain itu, satgas juga masih melakukan pengembangan dan terus menelusuri klub mana saja yang pernah melakukan suap untuk menang.
Asep memastikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Secara keseluruhan, ujar Asep, tim penyidik telah memeriksa 15 saksi sebelum menetapkan tersangka. Kemudian, telah dimintai keterangan terhadap enam ahli pidana.
Saat ditanya mengenai pengusutan aliran uang kepada Komisi Wasit, Asep membeberkan bahwa tidak ditemukan adanya bukti mengarah ke sana. Namun, ia memastikan tidak berhenti mengembangkan alat bukti.
Dalam perkara ini, tersangka K dan A disangkakan pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta. Lalu kepada tersangka lainnya dikenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Diketahu Satgas Anti Mafia Bola Polri dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai komitmen menciptakan pertandingan sepak bola yang bersih dari penyelewengan. Satgas Anti Mafia Bola Polri mulai aktif kembali saat pertemuan Sigit dengan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir beberapa waktu lalu.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Mitsubishi Disinyalir Siapkan SUV Baru, Muka Mirip XForce dan Destinator
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra, Mana yang Cocok untuk Anda?
-
Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline
-
Gara-gara Bastian Steel, Kita Sadar Gombalan Bocah 2010-an Itu Sangat Genius
-
Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan
-
Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran
-
Pembenahan Struktur Pengawasan BUMN Dapat Dukungan Pengamat, Efisiensi Jadi Fokus Utama