PURWASUKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan (Karen Agustiawan) dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Ali menjelaskan, perihal penetapan status tersangka terhadap Karen Agustiawan tentunya KPK tidak sembarangan. Pihaknya memiliki kecukupan bukti.
"Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," terangnya.
Lebih lanjut Ali mengungkapkan praperadilan bukan tempat untuk melakukan uji substansi perkara. Karenanya, KPK akan tetap melakukan penyidikan terhadap Karen Agustiawan.
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan atas nama tersebut diajukan pada hari Jumat (6/10/2023) lalu.
Baca Juga: Profil dan Biodata Cinta Mega: Nyaleg Lewat PAN Usai Dipecat PDIP Gegara Kontroversi Main Judi Slot
"Memang betul telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 dan kemudian permohonan tersebut ditujukan kepada KPK," ungkap Djuyamto dalam keterangannya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG
-
Mourinho Minta Real Madrid Bajak Fernandez, Los Blancos Tak Sanggup Bayar
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!