PURWASUKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka pendaftaran calon pasangan presiden dan calon wakil Presiden mulai Kamis (19/10/2023) hari ini.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Untuk proses pendaftaran pada 19 hingga 24 Oktober 2023, dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir pada 25 Oktober 2023, pendaftaran dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.
Pihak KPU membatasi 30 orang untuk masuk ke ruang pendaftaran. Sedangkan untuk pengiring koalisi atau parpol pendaftar diperbolehkan masuk sebanyak 200 orang di halaman KPU.
Seperti dilihat dari Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pada Rabu (18/10/2023), berikut tata cara pendaftaran Capres-Cawapres:
1. Helpdesk berkomunikasi dengan LO Pasangan calon terkait persiapan pendaftaran (paling lambat H-1 sebelum pendaftaran)
2. LO pasangan calon menginformasikan kehadiran dan daftar yang hadir (paling lambat H-1 sebelum melakukan pendaftaran)
3. Helpdesk memastikan tidak terdapat lebih dari satu bakal pasangan calon yang mendaftar pada waktu bersamaan
4. LO dan Admin Silon datang ke ruang Helpdesk kantor KPU untuk final check kelengkapan dokumen dan menerima ID Card (paling lambat 2 jam sebelum pendaftaran)
5. Pimpinan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon hadir di kantor KPU, menuju ruang transit VIP dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Pendukung menuju tenda yang disediakan
6. Protokoler menginformasikan kepada Helpdesk dan pimpinan terkait kehadiran pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon
7. Sekretaris Jenderal KPU menyambut pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon di ruang transit VIP serta mendampingi memasuki ruangan pendaftaran
8. Ketua dan Anggota KPU menyambut rombongan pemimpin partai politik atau gabungan partai politik pengusung bersama bakal pasangan calon
9. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu
10. Penyerahan naskah fisik dokumen pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden
11. Sambutan bakal calon Presiden dan sambutan Ketua KPU
12. Penyerahan cendera mata dan foto bersama.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep