/
Selasa, 26 April 2022 | 08:35 WIB
AHM

SUARAPUTWOKERTO. ID, SUARA.COM-Hari Raya Idul Fitri merupakan momentum yang ditunggu-tunggu untuk bisa berkumpul bersama sanak saudara. Mudik menggunakan sepeda motor masih menjadi andalan bagi sebagian warga. 


Namun ada hal yang harus diperhatikan agar berkendara  aman dan selamat sampai tujuan. Sehingga saat yang ditunggu untuk bersilaturahim dengan keluarga di kampung halaman terlaksana. 


Menurut Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM) Johanes Lucky, berkendara bersama keluarga merupakan hal yang menyenangkan. 


Namun perlu diingat beberapa hal untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara baik jarak jauh maupun jarak dekat.


“Penting bagi kita sebagai pengendara sepeda motor mentaati peraturan serta bijak dalam kesadaran berkendara, apalagi dengan membawa orang yang dicintai. Berbagai elemen perlu diperhatikan saat perjalanan,” ujar Lucky.


Berikut beberapa hal yang perlu diketahui dan disiapkan oleh para bikers yang ingin berkendara bersama keluarga 


Membawa Barang dan Penumpang 


Berkendara menggunakan sepeda motor bersama anggota keluarga tentu menyenangkan. Namun butuh konsentrasi tinggi bagi pengendara. Sebab ada kecenderungan pengendara ingin bercakap ringan atau bersenda gurau dengan pembonceng. Hal ini dapat merusak konsentrasi dan keseimbangan. 


Saat berboncengan, alangkah baiknya pembonceng dapat memeluk pengendara atau dapat memegang jaket pengendara untuk menambah keseimbangan saat berkendara. Selain itu, pembonceng perlu mengikuti arah pergerakan pengemudi di depannya.


“Pembonceng juga wajib menggunakan riding gear yang lengkap serta harus bisa menjadi penumpang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi. 


Selain itu tidak membawa barang bawaan yang berlebihan terutama untuk keleluasaan mengemudi,” ujar Lucky.


Pastikan tidak berkendara lebih dari dua orang dan tidak membawa barang terlalu banyak. Aturan berkendara membawa penumpang berlebihan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106 mengenai aturan berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 1 orang. 


Sedangkan dalam membawa barang, perlu diperhatikan aturan guna menambah kenyamanan berkendara. 


Lebar barang bawaan tidak melebihi setang kemudi. Barang ditempatkan di belakang pengendara serta tidak melebihi panjang sepeda motor maupun tinggi bahu pengemudi saat duduk berkendara. Selain itu, pastikan barang bawaan terikat erat sehingga tidak berpotensi mengganggu keseimbangan saat berkendara.


Atur Perjalanan

Load More