/
Rabu, 20 Juli 2022 | 12:59 WIB
Habib Rizieq Shihab. (Instagram @albumfotohabaib)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA -Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq Shihab telah bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022)

Diketahui, Habib Rizieq Shihab merupakan narapidana atas dua tindak pidana terkait kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

Rika menjelaskan, masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023.

Ia menjelaskan, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Ia meneruskan, Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).

"Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama dua tahun," terangnya. (Arif KF)

Baca Juga: Jadwal Penerbangan Wings Air Bandara JB Soedirman Purbalingga-Pondok Cabe Tangsel

Load More