/
Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:37 WIB
Sri Mulyani menyatakan pada tahun 2023 mendatang akan ada kenaikan anggaran belanja pegawai. Apakah ini sinyal gaji PNS juga bakal naik? (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Kabar baik bagi PNS. Gaji pokok PNS disinyalir akan naik tahun depan. Berita ini disampaikam oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyatakan pada tahun 2023 mendatang akan ada kenaikan anggaran belanja pegawai. Walaupun demikian, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara eksplisit tentang kenaikan gaji PNS atau ASN ini.

Melansir berasal dari Tempo, anggaran belanja pegawai 2023 naik menjadi Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun. Kebijakan itu dibuat bersama perhatikan kemampuan fiskal pemerintah. Hal ini pun menimbulkan beraneka pertanyaan, salah satunya berkenaan besaran gaji PNS. Kemudian, berapa besaran gaji PNS saat ini?

Gaji PNS saat ini mengacu pada Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 15 Th 2019. Ketetapan itu mengatur bahwa gaji PNS ditetapkan berdasarkan pembagian golongan dan lama masa kerja atau dikenal sebagai era kerja golongan (MKG). Gaji pokok PNS terendah adalah sebesar Rp 1.560.800, sedangkan gaji pokok tertinggi PNS mencapai Rp 5.901.200.

Berikut adalah rinciannya:

Rincian Gaji PNS golongan I (Lulusan SD dan Smp) :

· Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

· Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

· Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Baca Juga: Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan

· Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Rincian Gaji PNS golongan II (Lulusan SMA dan D-Iii) :

· Golongan Iia: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

· Golongan Iib: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

· Golongan Iic: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

· Golongan Iid: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (Lulusan S1 sampai S3) :

· Golongan Iiia (Gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

· Golongan Iiib: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

· Golongan Iiic: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

· Golongan Iiid: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Rincian gaji PNS Golongan IV :

· Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

· Golongan Ivb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

· Golongan Ivc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

· Golongan Ivd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

· Golongan Ive: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Load More