/
Jum'at, 03 Juni 2022 | 18:30 WIB
Tenaga Honorer Dihapus November 2022, Ada Opsi Outsourcing

PURWOKERTO.SUARA.COM, Tenaga honorer di instansi pemerintahan bakal dihapus mulai tanggal 28 November 2022 ini. Dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat dan daerah diinstruksikan segera mengatur Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

PPK diminta segera mendata  pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Selanjutnya mereka agar mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK

“Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” tulis Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, seperti dikutip dari Suara.com

Di sisi lain, untuk memenuhi kebutuhan instansi, pemerintah diizinkan untuk mengadakan tenaga alih daya (outsourcing) melalui pihak ketiga. 

Termasuk untuk memenuhi berbagai kebutuhan pekerjaan seperti cleaning service, security dan lainnya  disarankan melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum tanpa melalui biaya gaji atau payroll.

PPK diminta segera menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sebelum batas yang ditentukan.

Sementara itu, pihaknya tak segan memberikan sanksi Pejabat Pembina Kepegawaian yang kedapatan tetap mengangkat pegawai non-ASN. 

Perekrutan tenaga honorer dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Load More