PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait perkara yang menjeratnya saat ini usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Sambo menyampaikan pesan yang ditujukan untuk rekannya di Polri serta masyarakat luas.
Dalam pesannya itu, Sambo sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan meminta maaf kepada rekan sejawatnya di Polri, serta keluarga dan masyarakat luas yang terdampak. Ini akibat perbuatannya yang memberikan informasi tidak benar serta melahirkan polemik.
“Saya secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga dan masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren 3 yang menimpa saya dan keluarga,”katanya
Khusus kepada institusi Polri yang ia banggakan, serta Kapolri yang ia hormati, serta rekan sejawatnya di Polri yang memeroleh dampak langsung akibat kasus ini, Sambo meminta maaf. Ia meminta maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur hingga mencederai kepercayaan publik terhadap Polri.
Ia mengaku akan patuh pada setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan akan mempertanggung jawabkannya di pengadilan.
“Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku. Saya adalah kepala kelaurga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,”katanya
Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.
Dengan ditetapkannya FS sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Polri sudah lebih dulu menetapkan Bharada RE sebagai tersangka. Kemudian menyusul, Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka pada kasus sama.
Baca Juga: Anak Tersangkut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ibu Bripka RR di Banyumas Sangat Terpukul dan Syok
Belakangan, sebelum menjerat Sambo, Polri juga menetapkan anak buah Sambo lain, KM sebagai tersangka.
“Selama penyidikan, ada empat tersanngka, Bharada RE, RR, KM, dan FS,”katanya
Kabareskrim mengungkap peran dari masing-masing tersangka dalam aksi penembakan itu. Bharada RE, disebutnya menembak Brigadir J atas suruhan FS.
Adapun tersangka RR membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban di lokasi kejadian. Peran tersangka KM kurang lebih sama, ia turut membantu dan menyaksikan aksi keji yang membuat Brigadir J tewas.
Kabareskrim juga mengungkap peran Ferdy Sambo yang vital dalam kejahatan itu. Ia diduga menyuruh tersangka melakukan aksi penembakan yang menewaskan ajudannya itu.
Tak cukup di situ, ia juga berperan membuat skenario peristiwa berdarah itu sehingga seolah terjadi aksi tembak menembak di rumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerta dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau masksimal 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
Thomas Tuchel dan 'Misi Mustahil' Timnas Inggris di Piala Dunia 2026
-
Lawan DJI Osmo Pocket, Insta360 Luna Ultra Bawa Dua Lensa Leica dan Zoom 12x
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
6 Bulan Gaji 2.577 PPPK Paruh Waktu Sultra Baru Dicairkan
-
Karya Legendaris Idrus: Menelanjangi Luka Sejarah dan Trauma Zaman Jepang
-
Bagaimana Cara Membuat Sunscreen Sendiri di Rumah? Ini Cara dan Bahan-bahannya
-
Piala Dunia 2026: Duel Senegal Vs Prancis dan Sepenggal Kenangan Masa Remaja yang Mengecewakan
-
Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027, Kebutuhan Sertifikasi Internasional Ikut Meningkat
-
Samsung Health Berbasis AI Hadir di Galaxy Watch, Bisa Deteksi Tanda Tubuh Mulai Sakit Saat Tidur