/
Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:44 WIB
Deolipa Yumara

PURWOKERTO.SUARA.COM- Tepat pada 10 Agustus 2022, Bharada E atau Bharada Eliezer tersangka kasus penembakan Brigadir J mengganti kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara sendiri merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Bareskrim Polri untuk menjadi kuasa hukum dari Bharada E mulai 6 Agustus 2022. 

Alhasil, atas pencabutan kuasa hukum inilah Deolipa meminta bayaran yang menjadi hak-nya sebesar Rp 15 triliun kepada Bareskrim Polri.

Hal tersebut dirinya sampaikan seusai pencabutan posisinya sebagai kuasa hukum Bharada E. Mengutip dari Suara, ada fakta menarik dari permintaan Deolipa ini, yaitu:

1.Deolipa ditunjuk resmi Bareskrim Polri untuk menjadi kuasa hukum atau pengacara dari Bharada E

Menurut rekaman suara yang beredar di kalangan jurnalis, sebagai kuasa hukum Deolipa Yumara meminta imbalan Rp 15 triliun, atas penunjukkan dirinya.

“Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp 15 triliun, “ katanya, Jumat (12/8).

2.Deolipa siap menggugat Bareskrim Polri atau negara jika tak kunjung dibayar

Di samping permintaannya, Deolipa juga mengatakan kalau saja dirinya tidak membayar jasa yang diminta, maka dirinya siap untuk melayangkan gugatan perdata.

Baca Juga: Serial Komik One Piece Kembali Pecahkan Rekor Dunia, 500 Juta Kopi Terjual!

“Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja,” jelas Deolipa.

Deolipa menambahkan jika negara ini adalah negara kaya, yang seharusnya memiliki Rp 15 triliun untuk membayar jasanya.

“Negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada? Ya, kalau enggak ada, kita gugat,” tegasnya.

3.Deretan nama yang akan digugat oleh Deolipa

Selain siap untuk menggugat, Deolipa juga telah merencanakan siapa-siapa saja yang akan dirinya gugat. Dikabarkan mantan pengacara Bharada E ini akan menggugat Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Gatot Edddy Pramono.

Diketahui juga gugatan Deolipa ini akan dilayangkan secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, terakit untuk hal ini belulm ada informasi lebih lanjut dari kedua belah pihak.

Load More