Saat pelaksanaan sidang kedua pada Senin (28/9/20) lalu, Irjen Pol Napoleon menilai Bareskrim Polri tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap dirinya. Napoleon pun membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Di lain pihak, tim hukum Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap Irjen Pol Napoleon sudah sesuai prosedur. Meskipun pemohon menyangkal tidak pernah menerima uang, Bareskrim memiliki bukti surat-surat yang diterbitkan pemohon hingga perbuatannya itu menguntungkan pihak pemberi suap, yakni Djoko Tjandra.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Ditahan Pihak Kepolisian
Atas kasus gratifikasi di atas, Dit Tipikor Bareskrim akhirnya menahan Irjen Pol Napoleon bersama pengusaha Tommy Sumardi. Polisi telah melengkapi berkas penyerahan P-21 yang akan diberikan kepada jaksa, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam kasus ini, ada dua nama tersangka lain yang juga sudah ditahan pihak kepolisian, yakni mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko S. Tjandra. Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi sementara Napoleon dan Prasetijo sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Terakhir, Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun kurungan penjara untuk kasus lain, yakni kasus penganiayaan dan melumuri tinja kepada M Kece. Terungkap motif Napoleon
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Iran di Ujung Tanduk! Ini Skenario Team Melli Lolos atau Tersingkir dari Piala Dunia 2026
-
Perdana Tayang, House of the Dragon S3 Raih 21,5 Juta Penonton dalam 3 Hari
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Rudi Garcia Puji Peran Pemain Senior Usai Belgia Tekuk Selandia Baru 5-1
-
Wajah Kusam dan Bruntusan? Coba 4 Exfoliating Face Wash Murah Cuma Rp30 Ribuan!
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Kecewa Indonesia Tak ke Piala Dunia 2026, Van der Sar Kagum Suporter MU Cilik Tanah Air