PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menolak permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, permohonan PC diajukan pada 14 Juli lalu dengan ditandatangani PC sendiri serta kuasa hukumnya.
Namun dari awal, pihaknya merasa ada kejanggalan terkait permohonan PC. Ini sekaligus menjawab mengapa pihaknya tak kunjung mengabulkan permohonan perlindungan itu selama ini.
“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,”katanya
Permohonan perlindungan juga didasarkan pada dua laporan polisi dimana PC diposisikan sebagai korban. Dua laporan polisi yang sempat disidik Polres Jakarta Selatan itu, pertama terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada PC. Laporan kedua terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan terlapor sama, Brigadir J yang sudah tewas dalam insiden itu.
Pihaknya melihat kejanggalan pada dua laporan polisi (LP) itu. Dua laporan itu dibuat di tanggal berbeda, yaitu tanggal 8 Juli dan 9 Juli. Namuna anehnya, nomor kedua LP itu sama.
Kejanggalan lainnya, dua kali bertemu PC, pihaknya tidak mendapatkan keterangan apapun dari yang bersangkutan. Padahal keterangan itu dibutuhkan oleh pihaknya.
Sehingga pihaknya menjadi ragu terhadap keseriusan PC dalam mengajukan permohonan.
“Kami ragu apakah PC niat ajukan permohonan, atau sebenarnya tidak tahu menahu permohonan, tapi ada desakan dari pihak lain,”katanya
Sampai Bareskrim memutuskan menghentikan penyidikan terhadap dua laporan polisi dengan terlapor Brigadir J itu, kejanggalan itu terjawab. Pihaknya akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan PC karena tidak memenuhi syarat mendapatkan perlindungan sebagai saksi atau korban sesuai peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit yang Rugikan Negara Rp 78 Triliun Tiba di Kejagung
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada