PURWOKERTO.SUARA.COM, JEMBER - Trading aset digital kerap menjanjikan kekayaan dengan cara instan. Janji manis jadi miliuner dalam semalam kerap membutakan hingga tak sadar ia telah tertipu. Ini yang menimpa lima orang di Jember, Jawa Timur, tertipu iming-iming investasi berkedok trading.
Tiga orang pelaku telah diamankan polisi. Mereka menipu menggunakan aplikasi trading Meta Trader 4. Tak tanggung-tanggung, lima orang menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp 5,2 miliar.
Tiga orang pelaku masing-masing berinisial EZ sebagai Kepala PT. FSF cabang Jember, kemudian MGB (28) dan NAN (36) sebagai marketing PT. FSF cabang Jember.
"Ketiga tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Ketiga pelaku memiliki peran berbed. EZ berperan mengarahkan marketing yang bekerja di PT FSF untuk menawarkan produk United Global Asset Management (UGAM) kepada calon investor. Walaupun sebenarnya UGAM tidak ada kerjasama dengan PT FSF.
Sedangkan MGB dan NAN berperan menawarkan dan mempromosikan UGAM kepada calon investor. Pada Investor, mereka mengklaim produk UGAM merupakan bagian dari PT FSF.
Mereka meyakinkan calon investor dengan menjanjikan apabila berinvestasi pada produk UGAM dijamin aman dan tidak akan mengalami kerugian.
Calon investor pun percaya dan tertarik untuk berinvestasi pada UGAM. Namun setelah berinvestasi, Investor justru rugi dan PT FSF tidak mau bertanggungjawab.
“Selama kurun waktu bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 dengan total kerugian yang dialami oleh 5 orang korban sebesar Rp. 5.257.500.000,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Fakta Menarik Izra Mashel, Anggota Paskibraka yang Bikin Netizen Galfok Karena Tampangnya
Korban kemudian melaporkan kasus ini pada tanggal 9 Juni 2022 ke Subdit IV/MUSP. Dalam laporan ini, produk UGAM terdiri atas berbagai jenis investasi berjangka, mulai dari saham (saham dalam maupun luar negeri), komoditi mata uang (Valas/Forex, komoditi emas, hingga komoditi Crypto Currency (mata uang kripto).
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau; Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5.
Berita Terkait
-
Polsek Kalibaru Banyuwangi, Bantu Amankan Jalur Perbatasan Jember Banyuwangi
-
Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Mulyorejo Jember Ditangkap, 52 Polisi Diterjunkan Jaga Desa
-
Cegah Kerusuhan Susulan di Jember, Polda Jatim Dirikan Posko Keamanan
-
Teror di Desa Mulyorejo Jember Berlanjut, Rumah-rumah dan Kendaraan Warga Dibakar hingga Situasi Mencekam
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
41 Kode Redeem FF 6 Februari 2026: Klaim Skin Sukuna, Gloo Wall Cosmic dan Parasut Jujutsu Kaisen
-
Kabar Baik BPS: Disparitas Kemiskinan Kota-Desa Sulsel Menyempit, Apa Rahasianya?
-
Kutukan Iran Terhadap Pelatih Spanyol, Indonesia Punya Peluang di Final Piala Futsal Asia 2026?
-
Pemain Keturunan Depok Jadi Top Skor Periode 3 Eerste Divisie, Solusi Lini Serang Timnas Indonesia?
-
Maarten Paes ke Ajax, Bakal Jadi Kiper Nomor Satu di Timnas Indonesia?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Aksi Bersih Pantai BRI Peduli Perkuat Komitmen Indonesia ASRI di Bali