PURWOKERTO.SUARA.COM, JEMBER - Trading aset digital kerap menjanjikan kekayaan dengan cara instan. Janji manis jadi miliuner dalam semalam kerap membutakan hingga tak sadar ia telah tertipu. Ini yang menimpa lima orang di Jember, Jawa Timur, tertipu iming-iming investasi berkedok trading.
Tiga orang pelaku telah diamankan polisi. Mereka menipu menggunakan aplikasi trading Meta Trader 4. Tak tanggung-tanggung, lima orang menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp 5,2 miliar.
Tiga orang pelaku masing-masing berinisial EZ sebagai Kepala PT. FSF cabang Jember, kemudian MGB (28) dan NAN (36) sebagai marketing PT. FSF cabang Jember.
"Ketiga tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Ketiga pelaku memiliki peran berbed. EZ berperan mengarahkan marketing yang bekerja di PT FSF untuk menawarkan produk United Global Asset Management (UGAM) kepada calon investor. Walaupun sebenarnya UGAM tidak ada kerjasama dengan PT FSF.
Sedangkan MGB dan NAN berperan menawarkan dan mempromosikan UGAM kepada calon investor. Pada Investor, mereka mengklaim produk UGAM merupakan bagian dari PT FSF.
Mereka meyakinkan calon investor dengan menjanjikan apabila berinvestasi pada produk UGAM dijamin aman dan tidak akan mengalami kerugian.
Calon investor pun percaya dan tertarik untuk berinvestasi pada UGAM. Namun setelah berinvestasi, Investor justru rugi dan PT FSF tidak mau bertanggungjawab.
“Selama kurun waktu bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 dengan total kerugian yang dialami oleh 5 orang korban sebesar Rp. 5.257.500.000,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Fakta Menarik Izra Mashel, Anggota Paskibraka yang Bikin Netizen Galfok Karena Tampangnya
Korban kemudian melaporkan kasus ini pada tanggal 9 Juni 2022 ke Subdit IV/MUSP. Dalam laporan ini, produk UGAM terdiri atas berbagai jenis investasi berjangka, mulai dari saham (saham dalam maupun luar negeri), komoditi mata uang (Valas/Forex, komoditi emas, hingga komoditi Crypto Currency (mata uang kripto).
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau; Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5.
Berita Terkait
-
Polsek Kalibaru Banyuwangi, Bantu Amankan Jalur Perbatasan Jember Banyuwangi
-
Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Mulyorejo Jember Ditangkap, 52 Polisi Diterjunkan Jaga Desa
-
Cegah Kerusuhan Susulan di Jember, Polda Jatim Dirikan Posko Keamanan
-
Teror di Desa Mulyorejo Jember Berlanjut, Rumah-rumah dan Kendaraan Warga Dibakar hingga Situasi Mencekam
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik