/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:50 WIB
Irwasum Polri sekaligus Ketua Irsus, Komjen Agung Budi Maryoto umumkan enam tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022 (Humas Polri)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Penyidik Timsus Polri menetapkan enam tersangka baru kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua. Mereka antara lain para perwira Polri yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan.

Mereka antara lain Irjen FS, Brigjen Pol AK, AKBP AMT, AKBP AR, Kompol BB, dan Kompol CP. Mereka kini ditahan di tempat khusus.

"FS kan sudah tersangka, dan lima orang yang lainya akan segera dilimpahkan ke penyidik," ujar Irwasum Polri sekaligus Ketua Irsus, Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus 2022

Timsus semula memeriksa 83 orang personel Polri yang terlibat kasus ini. Dari jumlah itu, 35 orang ditahan di tempat khusus. 

Di luar 35 orang personel Polri yang ditempatkan khusus, ada 18 orang yang sebelumnya menempati tempat khusus. Sebanyak tiga dari 18 orang itu, yaitu tersangka FS, RR, dan RE, tidak lagi di tempat khsus.

Penyidik juga menyerahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 19 Agustus 2022. Pelimpahan tahap pertama ini dilakukan usai konferensi pers pengumuman tersangka baru kasus Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"Penyidik Timsus bekerja secara maraton terutama kepada empat tersangka ini, yaitu FS, RR, RE, dan KM. Terhdap empat tersangka ini penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan agung sebagai Jaksa Penuntut Umum," kata dia.

Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Jumat 19 Agustus 2022.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada termasuk penyidik telah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Polri Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS ke Kejaksaan Agung

Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Penyidik sedianya akan memeriksa Putri untuk kali keempat, namun Putri melayangkan surat keterangan dokter yang menyatakan dia sedang sakit.

Putri meminta waktu untuk beristirahat selama satu minggu. Meski demikian, penyidik Timsus Polri tetap menggelar gelar perkara dan menetapkan Putri sebagai tersangka. Putri saat ini tidak ditahan, namun masih di kediamannya.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yang dimiliki penyidik. Satu di antaranya bukti elektronik rekaman CCTV.

Dalam CCTV yang disita penyidik, tampak Putri berada di lokasi kejadian, mulai dari Jl Saguling hingga Duren Tiga. Selain itu juga ada jejak DNA Putri di TKP.

Menanggapi penetapan Putri sebagai tersangka, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua, menyatakan mengapresiasi kinerja Timsus yang dibentuk Kapolri.

Ia sebelumnya tak menyangka  Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menjadi tersangka. Sebab, Brigadir Yosua memiliki hubungan yang baik dengan Sambo dan Putri, bahkan sudah dianggap seperti keluarga.

Load More