PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Setiawan (BS), eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
BS juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim. Karyoto Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan.
“Inilah yang melatari penetapan tersangka, BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018,” kata Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dilansir Antara penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara Syahri Mulyo, mantan Bupati Tulungagung dan kawan-kawan serta perkara Tigor Prakasa Direktur PT Kediri Putra.
Menurut Karyoto untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.* (ANIK AS)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Terinspirasi Sahabat Nabi, Ini Arti Nama Putra Kedua Zaskia Sungkar dan Irwansyah
-
Terjebak Algoritma: Mengapa Internet Hanya Menampilkan yang Kita Suka?
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Senin 23 Februari 2026
-
Pelihara Bandar? Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta Tiap Minggu
-
Arsenal Jaga Jarak Lima Poin, Arteta Ingatkan Viktor Gyokeres Cs Jangan Kepleset Lagi
-
Pramono Anung Mau Sulap 153 Pasar Jakarta Jadi Destinasi Global
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Kisah Mualaf Aktor Peraih Oscar: Nangis Masuk Masjid dan Ditentang Ibunya yang Pendeta
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Emiten NETV Tiba-tiba Ditinggal Direktur Utamanya