/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Setiawan Eks Kepala Bappeda Jawa Timur. (Foto: Antara)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Setiawan (BS), eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.

BS juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim. Karyoto Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan.

“Inilah yang  melatari penetapan tersangka, BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018,” kata Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dilansir Antara penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara Syahri Mulyo, mantan Bupati Tulungagung dan kawan-kawan serta perkara Tigor Prakasa Direktur PT Kediri Putra.

Menurut Karyoto untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.* (ANIK AS)

Load More