/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:39 WIB
Komjen Pol Agung Budi Maryoto Irwasum Polri

PURWOKERTO.SUARA.COM – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Total jumlah anggota Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J terus bertambah hingga menjadi 83 orang.

Penambahan anggota polisi yang diperiksa tersebut telah disampaikan oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto Irwasum Polri, Jumat (19/8/2022). Dari jumlah tersebut sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan di tempat khusus. 

“Timsus per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk di tempatkan di penempatan khusus sebanyak 35 orang” kata Agung dalam konferensi pers Divisi Humas Polri, Jumat (19/8/2022).

Sementara, jumlah polisi yang sudah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) berjumlah 18 orang.

Yang sudah ditempatkan ditempat khusus sebanyak 18 orang, tetapi berkurang 3 orang yaitu FS, RR, dan RE yg sudah jadi tersangka” ujarnya dilansir Antara.

Dari 15 orang yang telah patsus terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Komjen Agung menjelaskan, dalam waktu dekat keenam orang tersebut akan dilimpahkan ke penyidik.* (ANIK AS)

Baca Juga: Meski Kalahkan Bayangkara FC, Jacksen F Tiago Pilih Mundur dari Pelatih Kepala Persis Solo

Load More