/
Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:49 WIB
rilis KPK korupsi rektor Unila

PURWOKERTO.SUARA.COM- Setelah dilakukannya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Rektor Karomani (KRM), Sabtu (20/8) dini hari, terkait suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022, pihak Unila menegaskan akan memberikan bantuan hukum.

Mengutip dari Antara, Wakil Rektor 4 Prof Suharso mengatakan saat ditanyai keterangannnya di Unila, Bandar Lampung, Minggu (21/8) jika Unila akan membantu Rektor KRM itu.

“Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurut Suharso, bantuan ini diberikan kepada Rektor KRM karena masih keluarga besar Unila. Oleh sebab itu, pihaknya akan memberikan perhatian bantuan hukum kepada anggota keluarga yang tengah bermasalah atau terkena musibah.

“Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani,” katanya.

Tapi, Suharso menambahkan bahwa Unila akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sesuai dengan OTT oleh KPK terhadap Rektor Karomani dan jajaran petinggi kampus lainnya pada Sabtu (20/8) lalu.

Tak hanya itu, pihak Unila juga sangat siap jika dimintai informasi yang mungkin diperlukan terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022. 

Diketahui bahwa KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilanya pada penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun ini.

Empat orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK adalah tiga orang dari pihak Unila yang menerima suap yaitu Karomani (KRM) selaku rektor, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan satu orang lainnya dari pihak swasta yang memberikan suap yaitu Andi Desfiandi atau AD.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Tawuran Remaja yang tewaskan Satu Orang, Oleh Polsek Cipayung

Melalui rekontruksi perkara, diketahui jika KRM merupakan rektor dari Unila ynag menjabat dari 2022 hingga 2024 dan memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022.

Pada periode Simanila berjalan, KPK menduga bahwa KRM berperan aktif serta terlibat langsung dalam proses kelulusan calon mahasiswa jalur Simanila.

KRM diketahui memerintahkan HY dan kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo bersama dengan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Menurut keterangan, jika calon mahasiswa dinyatakan lulus maka orang tuanya dapat dibantu untuk menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi  yang harus dibayar sesuai dengan mekanisme dari Universitas Lampung. (citra)

Load More