/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 22:33 WIB
petugas PT KAI melayani calon penumpang

PURWOKERTO.SUARA.COM- Melalui keterangan Kepala Humas PT Kereta Pi Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Senin (21/8), PT KAI mengecam dengan tegas tindakan pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada petugas di Stasiun Paledang, Bogor.

Tindakan itu dilakukan oleh calon penumpang KA Lokal yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan KA yang akhirnya melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada petugas.

Kejadian itu terjadi pada Senin (22/8) saat seorang calon penumpang kereta di Stasiun Paledang Bogor akan naik ke kereta dan sedang melakukan pengecekan data di boarding gate stasiun.

Melalui pantauan cctv, terlihat suasana stasiun yang tidak begitu ramai dan masih lengang pada hari itu. Lalu, datanglah seorang calon penumpang laki-laki yang akan mengecek data  dirinya di bagian boarding gate Stasiun Paledang, Bogor.

Setelah diperiksa ternyata calon penumpang tersebut tidak memenuhi syarat yang tertuang pada Ketetapan Surat Edaran dari Kemenhub No.80 tahun 2022 tentang perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi.

Seakan tidak terima, calon penumpang laki-laki yang mengenakan kaos abu-abu itu dengan tiba-tiba menyingkap jilbab yang dipakai oleh petugas KAI. Tak tanggung-tangung, tindakan itu dilakukannya sebanyak dua kali.

Setelah tindakan itu, calon penumpang KA tersebut langsung meninggalkan boarding gate stasiun tanpa meminta maaf terlebih dahulu kepada petugas.

Dikutip dari Antara, Eva mengungkapkan, masyarakat harus mengikuti seluruh ketentuan pengguna jasa KAI sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenhub No.80 tahun 2022, yaitu untuk perjalanan, pengguna jasa harus:

1.Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

Baca Juga: Masa Depan Ajudan Hancur, Begini Penyesalan Ferdy Sambo Menurut Komnas HAM


2.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah


3.Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Untuk seluruh masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan di atas,  maka akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket KA.

Kemudian untuk insiden tidak menyenangkan yang terjadi, saat ini tengah dilakukan pemrosesan laporan ke Polresta Bogor. 

Ia pun mengimbau masyarakat mengikuti aturan yang telah berlaku sehingga dapat diwujudkan perjalanan kereta api yang naman, aman dan sehat.

Untuk itu, KAI telah melakukan pengintregasian ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk mempermudah validasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 dari pengguna jasa KAI.
Sehingga, pihak KAI akan langsung mengetahui data-data tersebut saat pengguna melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, aman web resmi KAI dan pada saat melakukan boarding. (Citra Safitrah)

Load More