PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Istri Mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan sampai saat ini meski telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua (J). PC akhirnya menyusul suaminya, Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu bersama para ajudan atau anak buahnya, yaitu Bharada E, RR, dan KM.
Keempat tersangka itu sudah ditahan atau ditempatkan di tempat khusus, bahkan sebelum ditetapkan tersangka.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menjelaskan, syarat tersangka dapat ditahan ketika diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun atau lebih.
Kecuali pada kasus tertentu, misal penipuan dan penggelapan yang ancaman huumannya maksimal 4 tahun, tersangka pada kasus tersebut dapat ditahan.
Kemudian syarat lain tersangka bisa ditahan adalah dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulang perbuatannya, atau memersulit jalannya pemeriksaan, atau merusak tempat kejadian perkara serta menghilangkan barang bukti.
Ia melihat semua syarat itu sebenarnya sudah terpenuhi untuk melakukan penahanan terhadap Ferdy Sambo cs, termasuk PC.
Terlebih pasal yang disangkakan ke mereka bukan hanya diancam hukuman minimal 5 tahun sesuai syarat minimal penahanan, namun lebih dari itu, yaitu 20 tahun, seumur hidup, atau ancaman pidana hukuman mati berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 388 KUHP.
“Semua syarat terpenuhi, tinggal 1 lagi, tersangka dalam keadaan sehat,”katanya di chanel Kompas TV
Satu syarat yang mungkin belum terpenuhi untuk penahanan PC adalah alasan kesehatan. Bisa jadi, katanya, PC belum ditahan karena ada keterangan tersangka sedang tidak sehat alias sakit. Namun itu pun, menurutnya, tidak bisa dibiarkan terus menerus.
Baca Juga: Serius Hadapi Cacar Monyet, RSUD Dr Soetomo Siapkan Ruangan Khusus
Penyidik akan memakai second opinion, memeriksa kesehatan PC menggunakan SDM Polri atau dokter untuk memastikan kembali kesehatan tersangka.
Ia pun meyakini penyidik sebetulnya ingin menahan PC karena ingin pemprosesan perkara ini lebih cepat. Dengan ditahan, penyidik akan lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Terlebih 4 tersangka sebelumnya berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Kalau gak ditahan, pemrosesan ada hambatan, karena harus dipanggil dulu. Kalau ditahan pemeriksaan bisa gampang karena tinggal dikeluarkan dari ruang tahanan atas permintaan penyidik ke kepala rutan,”katanya
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?
-
Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach
-
Kumpulan Ide Lomba Agustusan Anak TK yang Mudah dan Seru, Bikin Murid-Murid Antusias
-
Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang
-
Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman
-
Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel