/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Brimob berjaga di rumah irjen Ferdy Sambo. (Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Penyidik Timsus Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Selasa 30 Agustus 2022. Polri menyatakan rekonstruksi akan dilakukan secara transparan. Namun kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jonson Panjaitan, tidak diperkenankan mengikuti rekonstruksi.

Jonson mengatakan, ia dan rekannya tak dibolehkan masuk ke rumah dinas Divpropam di Duren Tiga Jakarta Selatan.

"Alasannya pokoknya, pokoknya," kata dia.

Ia mengaku kecewa setelah dilarang masuk ke area rekonstruksi. Ia memutuskan pulang dan menyimak dari media.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ia akan melaporkan peristiwa yang ia alami ini ke Presiden, Komisi 3 DPR, dan Menko Polhukam.

"Akan kami laporkan dalam minggu ini," ucapnya.

Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, menjelaskan tidak ada aturan yg melarang menyaksikan rekonstruksi. Kecuali rekonstruksi kasus asusila.

"Apalagi pengacara, pihak yang berkepentingan," tuturnya.

Rekonstruksi dihadiri lima tersangka. Tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo datang lebih dulu dari tiga tersangka lain, yaitu Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Tersangka Lain Pakai Baju Tahanan, Ibu Putri Tampil Beda dengan Baju Putih dan Kerudung saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf datang dengan pakaian oranye. Sementara Putri memakai pakaian serba putih. Putri tidak mengenakan baju oranye karena belum menjalani penahanan.

Load More