PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Sebanyak 24 orang narapidana kasus korupsi keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 6-7 September 2022, baik karena memperoleh Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat maupun mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly mengatakan, pembebasan sedikitnya 24 orang narapidana perkara korupsi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 9 September 2022 dikutip dari Antara.
Ia melanjutkan, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 sudah di-review, ada juga keputusan MA (Mahkamah Agung) mengatakan bahwa narapidana berhak remisi. Jadi, menurutnya sesuai prinsip non-diskriminasi, ya kemudian dilakukan judicial review PP 99.
"Nah, itu makanya kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review," jelas Yasonna.
Ia menerangkan, Mahkamah Agung mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, disebutkan bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi bebas bersyarat wajib membayar denda dan uang pengganti. Namun, tidak perlu mendapatkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana ditetapkan oleh instansi penegak hukum seperti dalam PP 99 tahun 2012.
"Tidak mungkin lagi kami melawan aturan dari keputusan JR (judicial review) terhadap UU yang ada. Itu kan sudah jadi UU," tegas Yasonna.
Pembatalan PP Nomor 99 Tahun 2012 sesungguhnya diawali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41 Tahun 2021.
Baca Juga: Lima Hal Yang Akan Terjadi Setelah Wafatnya Queen Elizabeth II
Putusan MK tersebut membuka pintu lebar bagi MA, melalui putusan Nomor 28P/HUM/2021, yang menyatakan pasal-pasal "pengetatan remisi" PP 99 bertentangan dengan UU Pemasyarakatan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penghilangan syarat justice collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. (Arif KF)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Mitsubishi Lampaui Target Penjualan di GIIAS 2026, New XForce Hadirkan Sinyal Positif
-
Kemenko Polkam Ganti Motor Wartawan yang Raib Saat Liputan Karhutla
-
Masyarakat Makassar Cuan dari Sampah Plastik, Disulap Jadi Furnitur
-
Erick Thohir Tegaskan Komitmen terhadap Sepak Bola Putri, Ada Buktinya?
-
Masjid Istiqlal Dikabarkan Masuk Pasar Modal, OJK: Masih Sebatas Wacana
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Persib Bandung Disanksi FIFA, Ferry Paulus Yakin Masalah Enteng Bakal Cepat Selesai
-
Cushion Apa yang Bisa Menutupi Bekas Jerawat? Ini 9 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless
-
Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak