Nahasnya ditengah hiruk pikuk kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, ada oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang memanfaatkan untuk melakukan penimbunan BBM tersebut.
Terbaru, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah memberhentikan sementara ASN yang diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Surat keputusan pemberhentian sementara sudah ditandatangani Bupati Kudus per tanggal 15 September 2022," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Putut Winarno di Kudus, Senin, (19/09/2022).
Meskipun diberhentikan sementara, lanjut Putut, yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen dari yang selama ini diterima.
Pemberhentian sementara tersebut, juga sesuai dengan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Pemkab Kudus juga menyayangkan hal itu, karena sebelumnya para ASN sebelum dilantik sebagai pegawai juga menandatangani sumpah atau janji, salah satunya taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selain itu juga ada sumpah setia akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti kepada bangsa dan negara.
Jika berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan berencana, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Berdasarkan rilis Polda Jateng, pelaku berinisial AW (42) yang merupakan ASN di Kudus diduga menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.
Baca Juga: Heboh Mayat Diseret Buaya di Sungai Brantas Jawa Timur, Begini Faktanya
Tersangka AW mengaku cuma menerima Bio Solar dari tersangka AR kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu dengan jumlah Solar mencapai 12 ton.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Gudang yang menjadi tempat penimbunan Bio Solar di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Di lokasi tersebut, tampak masih dipasangi garis polisi. Di bagian belakang gudang terdapat 21 bak tandon untuk menampung BBM bersubsidi tersebut.* (ANIK AS)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Nelangsa Korban Usai Tahu Doni Salmanan Bebas: Ekonomi Kita Hancur, Dia Masih Kaya
-
Viral! Bayi Nyaris Tertukar di RS Hasan Sadikin Bandung, Sempat Dibawa Orang Lain
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
WFH untuk Hemat BBM, Transportasi Publik Palembang Belum Sepenuhnya Menjadi Jawaban
-
Timur Tengah Memanas, Rosan Roeslani Sebut RI Jadi 'Gadis Cantik' bagi Investor
-
5 Sepeda Lipat yang Kuat dan Aman untuk Orang Gemuk, Mampu Tahan Beban hingga 100 Kg
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Pembelaan Bojan Hodak: Saya Tak Ingat Bali United Bikin Peluang Sebelum Persib Kartu Merah